ROHIL, datariau.com - Seorang pengedar shabu diamankan Polsek Rimba Melintang, Rohil pada Selasa (21/3/2017) sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka atas nama RH alias ET ditangkap saat sedang mengecak/membagi-bagi dalam ukuran kecil narkoba berjenis shabu dekat dapur rumahnya di Dusun Suka Makmur Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Seperti disampaikan Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SiK MH dikonfirmasi melalui Kasubang Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, bahwa penangkapan itu merupakan hasil laporan informasi dari sumber yang dapat dipercaya tentang adanya seorang bandar narkotika jenis shabu-shabu di Kepenghuluan Jumrah.
Setelah menerima informasi, personil tersebut meneruskan informasi kepada Kapolsek Rimba Melintang sesuai Nomor: LP/08/III/2017/RIAU/RES ROHIL/SEK R. MELINTANG Tanggal 21 Maret 2017, lalu Kapolsek memerintahkan untuk melengkapi surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan, maka pada Selasa (21/3) pukul 17.00 WIB, Kapolsek bersama 4 personil berangkat ke Suka Makmur Kepulauan Jumrah mengendarai 3 unit sepeda motor.
Sekira pukul 17.50 WIB tiba di rumah yang diduga tempat bandar narkoba tersebut melakukan pengintaian, personil mendobrak pintu depan rumah dan melihat tersangka RH alias ET sedang mengecak/membagi-bagi dalam ukuran kecil narkoba di dapur rumah tersebut.
Melihat kedatangan petugas, tersangka langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah. Ketika keluar dari pintu belakang, personil yang berjaga di pintu belakang langsung menyergap, tetapi RH melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
Lalu personil melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara, namun RH masih juga melawan dan berusaha kabur. Kemudian salah seorang personil melepaskan tembakan ke arah kaki RH dan berhenti melawan.
Selanjutnya personil membawanya ke dapur dan didapati barang bukti. Ketika dibuka satu persatu terdapat botol besar dan kecil yang di dalamnya terdapat plastik bening yang di dalamnya berisi butiran-butiran bening dan ditanya kepada RH apa barang tersebut, lalu dijawab bahwa itu adalah narkotika jenis shabu-shabu yang diakui adalah miliknya.
Mengetahui hal tersebut adalah narkoba, Kapolsek bersama personil pun mengglandang tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Rimba Melintang guna proses penyidikan lebih lanjut yang sebelumnya dibawa berobat ke Puskesmas Rimba Melintang.
Diterangkan Kasubang Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, diamankan barang bukti 1 dompet warna coklat merk Levis di dalamnya terdapat uang tunai Rp344.000 dan KTP atas nama Rudi Hartono, 1 botol Balsem Geliga yang di dalamnya terdapat 3 bungkus shabu-shabu harga Rp400 ribu, 1 bungkus shabu-shabu harga Rp50 ribu, 2 bungkus shabu-shabu harga Rp150 ribu.
KKemudian 1 buah botol plastik besar yang di dalamnya terdapat 1 bungkus shabu-shabu harga Rp3.000.000, 1 bungkus shabu-shabu harga Rp2.000.000, 1 bungkus shabu-shabu harga Rp1.200.000, 1 buah Timbangan Elektrik, 1 buah Handphone Nokia Nomor Simcard 081272XXXX, 1 Pingset, 2 Alat Hisap shabu/Bong, 2 Gunting, 2 buah Mancis, 2 Baterei, 2 buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 buah kaca pirex, 31 buah plastik bening ukuran panjang, 21 buah plastik bening ukuran besar, dan 22 buah plastik bening ukuran kecil.