Polsek Kubu Rohil Ringkus Pelaku Curanmor

datariau.com
1.825 view
Polsek Kubu Rohil Ringkus Pelaku Curanmor
Windy
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

ROHIL, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Kubu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor inisial OT (23) pada Ahad 2 Juli 2017 sekira pukul 04:00 WIB di Pasar Tradisional Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik MH dikonfirmasi oleh awak media Datariau.com melalui Kasub Bag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan, bahwa pada Rabu 28 Juni 2017 sekira pukul 19:30 WIB korban tiba di warung miliknya yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kuba Kabupaten Rohil tepatnya di depan Pasar Tradisional.

Kemudian korban memarkirkan sepeda motor yang dibawa korban dan korban masuk ke dalam warung miliknya. Tidak berapa lama kemudian korban pergi keluar dengan meminjam sepeda motor milik Ratna yang merupakan karyawan warung tersbut untuk pergi belanja keperluan warung tersebut.

Setelah selesai belanja kemudian korban pulang dan melihat sepeda motor merek Yamaha type MIO dengan No Pol BM 2319 WA nomor mesin 28D-2065016 dan nomor rangka MH328D30CAJ065075 warna biru atas nama pemilik Muhammad Basri sudah tidak ada di tempat parkir semula.

Melihat hal tersebut korban bertanya kepada Ratna, "Sepeda motor kakak mana Rat?" Dijawab oleh Ratna, "Dibawa OT kak." Korban bertnya lagi, "Kenapa kau kasih si OT bawa motor kakak tu?" Dijawab oleh Ratna, "Aku fikir udah dipinjam sama kakak, makanya aku biarkan aja dibawanya."

Merasa sudah kenal dengan orang yang membawa sepeda motor tersebut korban tidak merasa curiga lalu korban melanjutkan berjualan di warung tersebut.

Namun setelah sekian lama sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan kemudian korban mengajak Nanda yang pada saat itu sedang berada di warung korban untuk mencari sepeda motor tersebut.

"Namun setelah dicari, sepea motornya tidak juga ditemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 dan pelapor merasa tidak senang selanjutnya korban mendatangi Polsek Kubu untuk melaporkan kejadian peristiwa tersebut guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Ditambah Kasub Bag Humas Polres Rohil, berdasarkan laporan itu unit Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku selama tiga hari setelah mendapat info bahwa pelaku lari ke Duri, lalu anggota unit Reskrim Polsek Kubu meluncur ke Duri dan sekira pukul 04:00 WIB Ahad 2 Juli 2017, pelaku dapat ditangkap bersama sepeda motor merek Yamaha type MIO dengan No Pol BM 2319 WA di rumah keluarganya di Jalan Inpres Kulim Duri.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses sidik lebih lanjut," tutup Aiptu Yusran Pangeran Chery.

Penulis
: Windy
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)