Polsek Kubu Ringkus Pengedar Narkoba di Perumahan M4 Perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa

datariau.com
1.967 view
Polsek Kubu Ringkus Pengedar Narkoba di Perumahan M4 Perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa
Windy
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

ROHIL, datariau.com - Polsek Kubu berhasil mengamankan seorang warga inisial IN (36) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Kamis (13/4) pukul 18.00 WIB di Perumahan M4 Perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa Kepenghuluan Sei Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik MH dikonfirmasi datariau.com melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Jumat (14/4/2017) mengatakan, bahwa pada bulan Maret didapat info dari masyarakat bahwa IN merupakan bandar narkotika jenis shabu-shabu daerah perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa.

"Mendapat informasi dari masyarakat pihak anggota Polisi Polsek Kubu melakukan penyelidikan dan hari Kamis (13/4) sekira pukul 13.00 WIB didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian anggota Polsek Kubu mendatangi rumah terlapor dan pada saat dilakukan penggeledahan terlapor bersama istrinya sedang berada di dalam rumah tersebut dan dari bawah tilam tempat tidur ditemukan barang bukti," kata Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery.

Barang bukti yang didapat yakni, 3 buah plastik berisikan sisa narkotika jenis shabu-shabu yang telah dijual dan atau telah digunakan oleh terlapor, 5 buah mancis dan 1 unit hp merek Prince warna putih dan dari kamar gudang ditemukan 1 buah plastik hitam yang berisikan puluhan plastik bening diduga pembungkus narkotika jenis shabu-shabu serta puluhan buah mancis bekas pakai.

"Pada saat ditanyai terlapor mengakui membeli narkotika jenis shabu-shabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya di daerah Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil pada Jum'at  (7/4) dan telah habis dijual dan dipergunakan pada hari Ahad (9/4) dan terlapor mengaku tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menggunakan dan atau dalam hal lain terhadap narkotika tersebut dan selanjutnya terlapor IN beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kubu guna proses lidik/sidik lebih lanjuti," tutup Pangeran Chery.

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)