Polres Rohil Ringkus Penjual Narkoba

datariau.com
1.953 view
Polres Rohil Ringkus Penjual Narkoba
Windy
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

ROHIL, datariau.com - Satuan Reskrim Narkoba Polres Rohil kembali mengungkap kasus Narkotika jenis shabu terhadap tersangka inisial MD (34) di sebuah gang yang berada di belakang rumah Parno di desa Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik MH dikonfirmasi datariau.com melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Senin (17/4/2017) menerangkan bahwa penangkapa itu berawal pada Ahad (16/4) kemarin sekira pukul 12.00 WIB telah diserahkan seorang pelaku tindak pidana narkotika oleh Anggota Polisi Polres Rohil yang bernama Lestari Chandra dan Jhon Fitri.

Penangkapan itu terjadi ketika kedua anggota tersebut sedang ingin pulang dari perusahaan yang berada di wilayah Tanah Putih Tanjung Melawan, di perjalanan kedua anggota tersebut melihat seorang yang dicurigai sebagai penjual shabu yang sedang duduk di atas sepeda motornya sambil menelpon.

Melihat hal itu kedua anggota tersebut pun menghampiri orang tersebut dan sambil berkata pura-pura ingin membeli dengan mengatakan "adakah" dan pelaku pun menjawab "ada, mau beli berapa".

Karena merasa curiga gerak gerik anggota, pelaku kembali berkata "mau ambil berapa biar saya ambil di rumah" kemudian pelaku menghidupkan sepeda motor dan lansung tancap gas.

Melihat hal itu, kedua anggota langsung mengejar pelaku sampai ke sebuah gang di belakang rumah Parno, langsung mendekati pelaku dan tiba-tiba pelaku membuang satu buah plastik klip putih bening yang kebetulan bungkusan tersebut dibuang di depan anggota Brigadir Polisi Lestari Chandra dan setelah diambil bungkusan tersebut dan ditanyakan kepada pelaku, pelaku menjawab barang tersebut adalah miliknya yang sengaja dibuang karena ketakutan.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," terang Humas.

Ditambah Aiptu Yusran Pangeran Chery, saat ini juga telah diamankan barang bukti hasil penangkapan kasus narkoba yakni 1 buah kotak kaleng permen milton yang di dalamnya berisi 8 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 buah  kotak permen yang di dalamnya berisi 3 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 buah kotak kosmetik Pixy yang di dalamnya berisi 4 klip plastik kosong diduga untuk isi shabu, 1 buah plastik klip putih untuk tempat kotak permen dan kotak pixy, 1 buah hp merk samsung, uang hasil jual shabu sebanyak 300.000 dan 1 buah tas kecil merk polo stars.

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Pengedar
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)