Polres Pelalawan Tahan Seorang Pemuda Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

datariau.com
2.095 view
Polres Pelalawan Tahan Seorang Pemuda Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Windy
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

PELALAWAN, datariau.com - Tim Opsnal Sat Narkoba Mapolres Pelelawan telah berhasil mengamankan tersangka JI (25) ialah pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu pada hari Ahad (9/4) sekira pukul 20.00 WIB di jalan Hangtuah Desa Makmur SP 6 Jalur 10 Kecamatan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, Rabu (12/4/2017) menjelaskan, pada hari Ahad tanggal 9 April 2017 sekira pukul 18.00 WIB anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hangtua Jalur 10 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan di rumah JI sering terjadi transaksi dan menggunakan narkoba.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut lalu diperoleh bahwa pelaku berada di rumahnya, dan sekira pukul 20.00 WIB Anggota Sat Narkoba bergerak menuju rumah pelaku JI  dan dilakukan penggrebekan terhadap rumah pelaku.

Namun pada saat itu pelaku sedang keluar namun tidak berapa lama pelaku JI pulang dan langsung dilakukan penangkapan yang disaksikan oleh ketua RW namun tidak ada ditemukan barang bukti dan dilakukan penggeledahan terhdap rumah pelaku JI dan ditemukan didalam kamar pelaku 1 buah pipet plastik yang berisikan sabu-sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di samping rumah pelaku.

Di sini, ditemukan 1 buah kotak yang berisikan 1 paket sabu-sabu dan 13 plastik klep, setelah ditanya kepada pelaku terhadap barang tersebut pelaku mengakui barang itu miliknya.

Barang bukti kini telah diamankan berupa 1 buah kotak yang berisikan 1 paket kecil sabu-sabu berat kotor 0,38 gram, 13 lembar plastik bening klep merah, 3 buah sendok terbuat dari pipet plastik.

Kemudian 1 buah sendok dari kertas, 1 buah pipet plastik yang berisikan sabu, 1 buah sarung zipo warna hitam yang berisikan 5 buah plastik klep, 1 buah bong alat hisap, 1 buah mancis gas, uang tunai sebesar RP1.050.000, 1 unit HP Samsung lipat warna hitam, dan 1 unit HP merek Vivo warna putih.

"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)