Polres Kampar Musnahkan 34,35 Gram Shabu dari Pengungkapan 2 Kasus

datariau.com
798 view
Polres Kampar Musnahkan 34,35 Gram Shabu dari Pengungkapan 2 Kasus
Mirdas Aditya
Kapolres tampak ikut memblender barang bukti shabu yang dimusnahkan.

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Kamis 27 Oktober 2016 pagi, Polres Kampar menggelar pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa shabu-shabu seberat 34,35 gram yang diadakan di halaman Mapolres Kampar.

Narkotika yang dimusnahkan kali ini berasal dari dua kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar pada tanggal 21 September 2016 dengan tersangka EL dan CH tempat kejadian perkara di Jalan A Yani Bangkinang, dan pada tanggal 4 Oktober 2016 oleh Jajaran Polsek Tapung Hilir dengan tersangka RM dan MW tempat kejadian perkara di Loket Po Medan Jaya KM 07 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK yang dihadiri Kepala BNK Kampar H Djanuarel, Perwakilan Kejari dan PN Bangkinang, Perwakilan Kadis Kesehatan dan Kasatpol PP Kampar serta tokoh masyarakat Kampar Anwar Effendi MSi.

Turut hadir menyaksikan pemusnahan narkotika ini para tersangka dalam kasus terkait dan juga pengacaranya.

Kapolres Kampar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wujud komitmen Polres Kampar dalam pemberantasan peredaran narkoba serta penegakkan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Pada kesempatan ini Kapolres juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk peduli dalam upaya pencegahan dan antisipasi peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Kampar.

Sebanyak 34,35 gram shabu-shabu ini akhirnya dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke tanah, sebelumnya dibuatkan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh masing-masing perwakilan.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)