Polres Siak Musnahkan BB 53.33 Gram Sabu Hasil Tangkapan

Hermansyah
804 view
Polres Siak Musnahkan BB 53.33 Gram Sabu Hasil Tangkapan
Polres Siak pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total 53.33 gram.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak dengan berat 53.33 gram, Senin (11/9/2023).

Pemusnahan seberat 41 gram dan 12.33 gram dengan total keseluruhannya barang bukti 53.33 gram narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan di Mapolres Siak.

Kegiatan tersebut, disaksikan langsung oleh Pju Polres Siak, Pengadilan Negeri Siak, Kejaksaan Negeri Siak, Penasehat Hukum, dan Ketua LAN Siak.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak SH menyebutkan pemusnahan barang bukti kali ini terdiri dari dua perkara atau penangkapan atas kasus narkotika.

"Pertama, penangkapan yang terjadi pada 23 Agustus 2023 sekira pukul 3.30 WIB, TKP Km 74 Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Kecamatan Kandis. Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 12 paket dengan berat bersih 41 gram," kata AKP Sihol.

Kasat Narkoba Polres Siak itu menyampaikan untuk tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu ini, yang berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Kandis.

"Untuk tersangka inisial SS alias G, merupakan pengedar yang membeli narkotika dari Tanjung Balai Asahan dan di edarkan di Kandis," jelas AKP Sihol.

"Tersangka ini dikenakan 4 pasal, karena tersangka residivis dengan kasus yang sama, dan sudah tiga tahun bebas," ujarnya.

Sementara untuk kasus kedua, Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan pelaku terjadi di Kampung Perawang Barat pada 1 September 2023 dengan barang bukti sebanyak 2 paket narkotika sabu-sabu.

"TKP penangkapan pelaku di Jalan Ceras Km 8 Kampung Perawang Barat, Tualang. Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 2 paket dengan berat bersih 12,33 gram," jelasnya.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak SH pada kasus ini merupakan pengedar yang mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Dumai yang kemudian di edarkan di wilayah Perawang.

"Tersangka inisial B berperan sebagai pengedar yang membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Dumai untuk di edarkan di daerah Perawang. Tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UUD Nomor 35 Tahun 2009," terangnya.

Dimana pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini, dilakukan oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak SH di dampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Siak Topan dengan menghancurkan barang bukti menggunakan blender kemudian dibuang ke dalam water closet.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)