Polres Inhil Musnahkan 170 Barang Haram Narkotika

Izon
1.459 view
Polres Inhil Musnahkan 170 Barang Haram Narkotika

TEMBILAHAN, Datariau.com - Polres Kabupaten Inhil musnahkan Barang Bukti hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, di Lobby Mapolres Indragiri Hilir, Selasa (15/8/17).

 

Press Release dan Pemusnahan  barang bukti itu, dipimpin oleh Wakapolres Inhil KOMPOL DR. H. Azwar, S.Sos, M.Si, MH, dihadiri juga Ketua PN Tembilahan diwakili oleh Hakim PN Tembilahan Andi Graha, SH, Kajari Indragiri Hilir diwakili Jaksa Pratama Kejari Indragiri Hilir Sumriadi, SH, Kaban Kesbangpol diwakili Kabidpolmas oleh Hariono Karim. 

 

Juga dihadiri Kepala Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Tembilahan Dino Saputra, Ketua DPD Pemuda BNN Inhil Mahmuddin, S.Pi, Ketua DPC Granat Kabupaten Indragiri Hilir Zakaria, Ketua DPC GANN Inhil Muhammad Syukri dan Insan Media dari berbagai media Online, Cetak dan Televisi di Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Adapun barang bukti yang dipaparkan adalah pengungkapan kasus atas nama tersangka Kur alias Ikuy (40), berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/112/VIII/2017, tanggal 7 Agustus 2017, dengan barang bukti ektasi sebanyak 50 butir (barang bukti awal 70 dan disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 20 butir). 

 

Selain barang bukti dari tersangka di atas, juga ikut dimusnahkan barang bukti pil ektasi sebanyak 120 butir, hasil dari barang temuan pada tahun 2008.

 

Pemusnahan 170 butir pil ektasi barang bukti, hasil pengungkapan kasus narkotika ini, adalah sebagai bukti komitmen Polres Indragiri Hilir dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir. 

 

"Kami tak akan berhasil, tanpa dukungan dari semua elemen masyarakat ", kata Kasat Narkoba AKP Bachtiar.

 

Penulis
: Izon
Editor
: Izon
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)