Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pekanbaru, 12,5 Kg Ganja Diamankan

datariau.com
1.879 view
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pekanbaru, 12,5 Kg Ganja Diamankan
Riauterkini.com
Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi.

PEKANBARU, datariau.com - Berkat hasil pengembangan penyidikan terhadap Ari Ramadhan, pemakai narkoba yang diciduk pada Ahad (4/9/2016) lalu, tim Opsnal Polsek Rumbai akhirnya berhasil meringkus seorang pengedar dengan barang bukti 12,5 kilogram daun ganja kering yang sudah menjadi target operasi. Si pengedar barang haram tersebut adalah Ardiansyah Putra alias Dian Belawan, warga Jalan Budi Luhur, Kecamatan Tenayan Raya.

Menurut keterangan Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Gani, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya setelah lebih dulu melakukan penyamaran dan pemancingan untuk mengajak yang bersangkutan bertransaksi di Jalan Suka Ramai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (5/9/2016) siang.

"Ketika memancing tersangka melakukan transaksi, kita juga mengamankan barang bukti dua bungkus daun ganja yang telah dilakban," katanya, dikutip riauterkini.com.

Tak sampai disitu saja, usai menemukan barang bukti dua bungkus ganja saat transaksi di TKP pertama, polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya. Begitu rumah tersebut digeledah, didapatilah barang bukti tambahan 10 bungkus daun ganja kering yang terletak di bawah tempat tidur kamar tersangka.

"Pengakuan tersangka, daun ganja itu dipasok dari Aceh. Pengungkapan ini sendiri masih akan kita kembangkan lagi. Sementara atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 jo 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Editor
: Razi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)