Polisi Amankan Seorang Pengedar Ganja di Pondok Pabrik

datariau.com
1.765 view
Polisi Amankan Seorang Pengedar Ganja di Pondok Pabrik
Syarifuddin
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

LANGSA, datariau.com - Seorang pemilik warung diduga pengedar barang haram jenis ganja diciduk personil Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, di Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama, Ahad (15/10/2017).

Dikatakan, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,Sik melalui Kasatres Narkoba AKP Rustam Nawawi Sik, Senin (16/10/2017), penangkapan terhadap tersangka inisial LS (48), warga Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama dilakukan personilnya, manyahuti informasi dari warga sekitar dimana diwarung tersangka sering dijadikan tempat transaksi pembelian barang haram jenis ganja.

Karena itu, personilnya melakukan penggerebekan dan berhasil menemui barang bukti di warung tersangka LS (48), yakni 1 paket kecil ganja yang terbungkus kertas warna coklat dengan berat 2,21 gram, 1 paket sedang ganja seberat 14,55 gram dan 1 paket besar ganja seberat 200 gram serta barang bukti lainnya.

Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut didapatkannya satu bulan lalu dari salah seorang tersangka curanmor, Em (35), warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama dan saat ini statusnya masih dalam penyidikan di Mapolres setempat.

Kemudian, setelah dipertemukan tersangka Em, mengakui bahwa ganja itu ia berikan kepada tersangka LS sebelum dirinya tertangkap dalam kasus curanmor.

Sementara pengakuan tersangka Em barang haram itu diperolehnya dari tersangka Jol (25) masih DPO, warga Gampong Peunarun, Kecamatan Serba Jadi Lokop, Aceh Timur sebanyak 2 kilogram.

"Selanjutnya tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)