TAMBANG, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tambang Resor Kampar menangkap seorang pria tersangka pelaku pemerkosa anak tirinya yang masih dibawah umur, Sabtu (22/7/2017) tadi malam. Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini berinisial TL alias AM (31), warga Dusun 3 Lengkok Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, Kampar.
TL alias AM ini dilaporkan oleh istrinya In (31) karena diketahui telah memperkosa anak tirinya E (13) berulang kali. Perbuatan bejat TL ini diketahui oleh In selaku ibu kandung korban pada Jumat (21/7/2017) sekira pukul 01.00 wib. Saat itu In melihat anak gadisnya E yang masih belia baru pulang setelah pergi mencari kayu bersama ayah tirinya.
Saat itu anaknya E mengatakan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya. E mengatakan bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan ayah tirinya ini berulang-ulang dalam waktu yang berbeda hingga 10 kali.
Tidak lama berselang datang pelaku, lalu In langsung bertanya apakah benar pelaku telah memperkosa anaknya. "Lalu dia jawab, kalau iya kenapa? Mau kau bunuh aku, kalau kau lapor kupotong tangan dan kakimu," cerita In kepada polisi.
Karena takut In hanya diam saja. Namun sekira pukul 04.00 wib dia lari dari rumah dengan membawa korban dan anaknya yang lain bernama Ucok, sementara satu anaknya lagi yang masih berumur 6 bulan terpaksa ditinggalkan.
Tidak berapa jauh dari runahnya, In bertemu dengan 2 orang tetangganya dan meminta tolong untuk diantarkan ke Polsek Tambang untuk melaporkan peristiwa ini. Usai menerima laporan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Tambang langsung mencari pelaku ke rumahnya. Namun saat didatangi, pelaku telah kabur dengan membawa anaknya yang masih berusia 6 bulan.
Akhirnya didapat informasi dari masyarakat bahwa ada salahsatu warga yang pada pagi hari minta diantarkan ke daerah Pasar Minggu, Tapung. Atas informasi itu tim Opsnal Polsek Tambang yang dipimpin langsung Kapolsek AKP JambI L Toruan didampingi Kanit Reskrim Iptu C Nainggolan berangkat menuju Pasar Minggu Tapung untuk menyelidiki keberadaan pelaku.
Benar saja, pelaku bersama anaknya berhasil ditemukan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di daerah Pasar Minggu Tapung. Petugas langsung mengamankan pelaku serta menyelamatkan anaknya yang masih bayi dan membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. "Dari hasil pemeriksaan awal pelaku telah mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Klik Riau