Penjelasan Kapolres Siak: Hanya Kurir, Pembawa 260 Handphone Selundupan Dilepas, Barang Bukti Ditahan

datariau.com
1.905 view
Penjelasan Kapolres Siak: Hanya Kurir, Pembawa 260 Handphone Selundupan Dilepas, Barang Bukti Ditahan
Polres Siak
Tiga orang pelaku "kurir" penyelundupan Hp yang diringkus beberapa waktu lalu.

SIAK, datariau.com - Tiga orang yang diringkus saat anggota Polres Siak menggelar razia di depan Mapolres Siak pada hari Senin 13 November 2017 sekira pukul 14.00 WIB karena membawa sebanyak 260 unit handphone selundupan (ilegal) asal Tanjung Pinang tujuan ke Pekanbaru, telah dibebaskan.

Padahal ketiga pelaku ini diduga melakukan penyelundupan handphone ilegal asal Tanjung Pinang tujuan ke Pekanbaru, melanggar Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 104 Jo Pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Adapun ketiga pelaku penyelundupan handphone ilegal tersebut masing-masing pelaku itu berinisial Tm (45), HJ (30) dan AZ (21). Diketahui ketiga pelaku juga merupakan warga asal Kecamatan Rumbio Kabupaten Kampar.

Selanjutnya datariau.com mencoba mempertanyakan perihal pembebasan ketiga pelaku kasus penyelundupan handphone ilegal asal Tanjung Pinang tujuan ke Pekanbaru tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana, ia mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut hanya kurir dan tidak bisa dijadikan tersangka.

"Ketiga org tsb kurir pak Gak bs dijadikan tsk,. Calon tsk pemilik barang dan masih dalam penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana kepada datariau.com melalui pesan singkat, Sabtu (18/11/2017) malam.

Hal senada juga diungkapkan Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui pesan singkat WhatsApp-nya, Ahad (19/11/2017) sekira pukul 12.47 WIB, yang sebelumnya datariau.com mengirim pesan singkat kepada Kapolres Siak, Sabtu (18/11/2017) sekira pukul 22.26 WIB. Kapolres Siak membalas dan mengatakan bahwa ketiga orang tersebut adalah kurir, sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiga orang tsb adalah kurir, jadi tidak bisa dijadikan tersangka," ujar Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK kepada datariau.com melalui pesan singkat WhatsApp, Ahad (19/11/2017) sekira pukul 12.47 WIB.

Sementara itu, sebanyak 260 unit handphone tersebut disita Satreskrim Polres Siak sebagai barang bukti. "Untuk BB disita pak," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SIK melalui pesan singkatnya kepada datariau.com, Ahad (19/11/2017) sekira pukul 18.36 WIB.

Ketika ditanya perihal pembebasan ketiga orang pelaku kasus penyelundupan handphone ilegal tersebut, dan barang bukti disita Polres Siak, jadi siapa pemilik atau tersangkanya, Kasat mengaku masih sedang menyelidiki.

"Orang batam,. Msh kita lakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim.

"Bb masih disita pak, pemilik masih dilakukan penyelidikan," tutupnya menambahkan.

Kemudian untuk keterangan lebih lanjut, perihal barang bukti yang disita tersebut, datariau.com mencoba untuk mengkonfirmasi Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui pesan singkat WhatsApp, Ahad (19/11/2017) malam, ia mengatakan saat ini handphone ilegal tersebut masih diamankan di Mapolres Siak sebab itu merupakan barang bukti.

"Kita amankan di Polres Siak. Karena itu adalah barang bukti," ujar Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)