PEKANBARU, datariau.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Coorporate Social Responsibility (CSR), meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mendata semua perusahaan yang ada di Kota Bertuah ini. Baik itu perusahaan swasta, maupun perusahaan plat merah (BUMN/BUMD).
Anggota Pansus Ranperda CSR, Zulfan Hafiz ST mengatakan, dengan pendataan semua perusahaan nantinya bisa diketahui klasifikasinya. Mulai dari perusahaan besar, menengah atau pun perusahaan skala kecil, sehingga dalam pembahasan Ranperda, sudah diketahui mana saja perusahaan atau pelaku usaha yang wajib menyisihkan dana CSR-nya.
"Target kita semua perusahaan harus membayarkan CSR-nya. Baik itu plat merah apalagi swasta. Kan banyak di Kota Pekanbaru ini perusahaan, jadi perlu didata secara keseluruhan," sebut Zulfan, Selasa (18/9/2018).
Seperti diketahui, program CSR ini bernama lain Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, sesuai UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Permen BUMN No Per-09/MBU/07/2015 jo Per-02/MBU/07/2017 tentang Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN.
Khusus untuk Program Kemitraan itu lebih kepada BUMN (Persero), sementara untuk Bina Lingkungan untuk perusahaan swasta. Besaran dana CSR yang bisa diberikan maksimal 4 persen.
Untuk CSR dari BUMN sendiri, lanjutnya, sudah diatur maksimal Rp 200 juta, sementara untuk CSR Bina Lingkungan kategorinya bervariasi. Mulai dari bencana alam, kesehatan, pendidikan, sarana ibadah, lingkungan alam serta sarana umum.
"Kalau sudah ada Perda CSR, tidak ada lagi sifatnya mendadak. Apalagi harus melayangkan proposan dulu, baru keluar bantuan CSR-nya. Itu tidak perlu lagi. Semuanya bisa terakomodir, termasuk untuk CSR anak dan perempuan yang diusulkan OPD-nya sebesar 5 persen," tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan Politisi NasDem ini, khusus untuk bantuan CSR perempuan dan anak, harus direalisasikan di Kota Pekanbaru ini. Apalagi Pekanbaru sudah mendapatkan predikat Kota Layak Anak Tingkat Madya. Sehingga untuk menuju Kota Layak Anak tingkat paling tinggi, dibutuhkan support anggaran dari CSR.
"Kalau mengandalkan APBD, dipastikan tidak akan tercapai realisasi Kota Layak Anak. Apalagi masih adanya problem anak-anak dan perempuan di kota ini. Makanya dengan adanya bantuan CSR untuk anak dan perempuan, maka bisa ditangani secara komprehensif," sebutnya.
Pansus DPRD Pekanbaru sendiri bersama OPD terkait, menargetkan tahun 2018 ini, mengesahkan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kota Pekanbaru atau CSR menjadi Perda Kota Pekanbaru, sehingga dengan begitu, pelaksanaannya bisa dilaksanakan tahun 2019 mendatang.
Target Pansus ini, sama dengan tiga Ranperda lainnya, yang sedang dibahas saat ini yakni, yakni Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 12 tahun 2016 Tentang Pernyertaan Modal Daerah dan Penambahan Pernyertaan Modal Daerah Kepada BUMD dan Badan Hukum lainnya, serta Ranperda Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Kota Pekanbaru.