Pemilik Pil Extasi 1.135 Butir Terancam Dihukum Seumur Hidup

datariau.com
2.074 view
Pemilik Pil Extasi 1.135 Butir Terancam Dihukum Seumur Hidup
Heri
Tersangka yang ditangkap dengan 1.135 butir extasy.

RENGAT, datariau.com - Roli Antoni warga RT 005, RW 003 jalan Namboya Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri, pemilik narkoba jenis extasi sebanyak 1.135 butir terancam dihukum seumur hidup atau dihukuman mati.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 dan pasal 114, Roli dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup dan bisa juga hukuman mati dengan denda Rp8 milar.

"Namun semua itu tergantung pada penyidik," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu AKPM Ari Surya Santoso SH, saat bincang-bincang dengan Datariau.com, Senin (29/8/2016).



Diterangkan AKP M Ari, Roli Antoni warga Kelurahan Sekar Mawar ditangkap oleh Sat Res Narkoba pada hari Sabtu (27/8) sekira pukul 16.30 wib di kediamamnya di RT 005, RW 003 jalan Namboya.

Roli ditangkap berserta barang bukti pil extasi sebanyak 1.135 butir, 2 kaca pirek, 1 set alat isap shabu (bong), 1 dompet warna merah, 1 mancis, 1 timbangan elektrik, 1 kotak warna hitam, 1 hp nokia warna hitam, 1 pak plstik bening dan 1 toples.

"Saat ini Sat Res Narkoba masih melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku lainnya," singkat Kasubag Humas Polres Inhu AKP M Ari Surya Santoso SH.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Tag:Ekstasi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)