Pemalsuan Tanda Tangan, Edi: Diduga Ada Oknum Aparat Desa yang Ingin Tipu Bupati Inhu

datariau.com
2.592 view
Pemalsuan Tanda Tangan, Edi: Diduga Ada Oknum Aparat Desa yang Ingin Tipu Bupati Inhu
doc.

RENGAT, datariau.com - Terkait surat pengunduran diri Wakil Ketua BPD Desa Lembah Dusun Gading Kecamatan Pasir Penyu, secara tidak langsung Bupati Indragiri Hulu H Yopi Arianto SE, mantan Camat Pasir Penyu Hj Nurdjanah maupun Bapemadespemdes sudah tertipu diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa. Pasalnya, surat pengunduran tersebut sebenarnya tidak ada dibuat maupun ditandatatangani oleh yang bersangkutan.

Hal ini dibuktikan dengan surat pengunduran diri wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lembah Dusun Gading pada tanggal 1 November 2016 lalu. Yangmana surat pengunduran diri wakil ketua BPD Desa Lembah Dusun Gading, ternyata bukan wakil ketua BPD Afrizal yang membuat maupun yang mendatatangani surat tersebut, namun diduga kuat semua itu adalah rekayasa oknum aparat Desa."

"Surat pengunduran diri wakil ketua BPD tersebut ditujukan kepada Bupati Inhu melalui Camat, selain Bupati Inhu dan mantan Camat Pasir Penyu, Bapemadespemdes Inhu juga tertipu oleh ulah oknum ini, karena surat pengunduran diri wakil ketua BPD kita dapatkan di Bapemadespemdes Inhu," kata aktivis LSM TOPAN-RI Edi kepada datariau.com, Selasa (24/1/2017).

Atas kondisi ini, adanya temuan dugaan pemalsuan dokumen di desa, agar tidak terjadi lagi di masa datang dan pemalsuan yang sudah ada bisa dibongkar, maka Edi melalui LSM-nya akan melaporkan hal ini secara resmi ke Polres Inhu dalam waktu dekat, sembari juga menyiapkan bukti-bukti.

"Ini bukan masalah sepeleh, ini sudah pemalsuan dokumen dan pemalsuan tandata tangan, sesuai pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) barang siapa palsu atau memalsukan surat dan tandatatangan, pelaku dapat dihukum penjara 6 tahun," sebut Edi.

Sementara itu, Mantan Camat Pasir Penyu Hj Nurdjanah saat dikonfirmasi datariau.com meminta wartawan menanyakan persoalan ini kepada Kasi Pemerintahan dan Desa di kecamatan Pasir Penyu, karena sebelum surat-surat masuk atau sampai kepadanya saat itu, surat akan diteliti terlebih dahulu oleh Kasi atau staf.

"Jadi coba tanyakan dulu ya," pinta Hj Nurdjanah yang sekarang menjabat Seketaris Bapemadespemdes Inhu.

Sementara Kasi Pemerintahan dan Desa Kecamatan Pasir Penyu, Rasid, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar ada surat pengunduran diri wakil ketua BPD, namun ia tidak mengetahui secara pasti apakah surat itu ditandatangani oleh yang bersangkutan atau tidak, karena ia tidak terlalu memeriksa secara detail tanda tangan yang dibubuhkan di surat itu.

"Saya tidak tahu pasti apakah surat itu ditandatatangani oleh yang bersangkutan atau tidak," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:BPD
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)