Penemuan Mayat di Hotel Bestari Baganbatu

Pelaku Mengaku Tidak Sengaja Membunuh, Karena Ketahuan Mencuri Hp di Kamar Hotel

datariau.com
1.763 view
Pelaku Mengaku Tidak Sengaja Membunuh, Karena Ketahuan Mencuri Hp di Kamar Hotel
Samsul
Pelaku dan barang bukti.

BAGANBATU, datariau.com - Kapolsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya korban. Namun pelaku mengaku tidak sengaja membunuh korbannya ini.

Tersangka yang diamankan Polsek Bagan Sinembah SF (32) warga Kampung Lalang, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah. SF telah melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap korban SH alias Arta (21) warga Perdagangan Sumut.

Adapun penangkapan itu sesuai laporan LP/132/IX/2016/Riau/Res Rohil/Sek Bgs tanggal 21 September 2016 tentang Penemuan Mayat yang dilaporkan oleh Sismila Handayani (21) warga Jalan Babussalam Desa Kampung Lalang, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Eka Ariyandy Putra SH Sik, Sabtu (1/10/2016) menerangkan, kronologis kejadian saat itu Pelapor (Sismila Handayani) menerangkan dalam laporannya bahwa Rabu ( 21/9/2016) sekira pukul 10.30 Wib di dalam Kamar No. 43 Hotel Bestari Bagan Batu Barat telah menemukan korban SH meninggal dunia.

Hal tersebut diketahui pelapor pada saat pelapor membangunkan korban di dalam kamarnya dengan cara memegang kakinya, saat itu pelapor terkejut karena kaki korban pucat dan kaku.

"Saat itu pelapor merasa curiga dan melaporkan hal tersebut ke kasir hotel dan kasir hotel datang dan kemudian menghubungi pihak Polsek Bagan Sinembah," kata Kapolsek Bagan Sinembah AKP Eka Ariyandy Putra SH Sik.

Selanjutnya Polsek Bagan Sinembah mendatangi TKP dan mencatat saksi-saksi, serta mengamankan Barang Bukti dan membawa korban ke Puskesmas Bagan Batu untuk dilakukannya Ver (Proses Lidik).

"Kemudian sekira pukul 22.00 Wib mayat korban diserahkan ke pihak keluarganya untuk dikebumikan di daerah Perdagangan Sumut," papar Kapolsek.

Selanjutnya, pada hari Kamis (29/9/2016) sekira pukul 21.00 Wib berdasarkan penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap tersangka berdasarkan laporan tersebut yaitu atas nama SF di Paket M Kepenghuluan Lubuk Jawi, Kecamatan Balai Jaya tepatnya di rumah mertuanya atas nama ZR beserta barang bukti 1 Unit HP Merk OPPO F1 milik korban SH.

"Tersangka dan BB diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SF menerangkan bahwa alasan tersangka membunuh korban SH karena pada saat itu tersangka ingin mencuri HP OPPO F1 milik korban, pada saat tersangka mengambil HP tersebut tiba-tiba korban terbangun dari tidurnya. Karena merasa takut perbuatannya ketahuan oleh korban, tersangka melakukan pitingan (cekikan) dari belakang terhadap leher korban hingga korban tidak bernyawa. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa tersangka segera melarikan diri dengan membawa HP milik Korban.

Penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (29/9/2016) pukul 20.00 WIB. SF alias I bin Suraman (32) sebagai pekerja mekanik bengkel di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kampung Lalang, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.

Sebelum menangkap tersangka SF ini, handphone korban ditemukan pada keponakan tersangka.

"Jadi, kemarin kita amankan pertama dulu yang memegang HP korban yang merupakan keponakan tersangka. Anak megang Hp ini masih dibawah umur 12 tahun. Jadi kita kembangkan dari pemegang HP. Ternyata, yang punya ini adalah pamannya ataupun adek ibunya," katanya.

"Dari keterangan penyelidikan tersebut kita mampu melakukan penangkapan terhadap tersangka SF," kata Eka Ariyandy.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya Polsek, tersangka SF sudah mengaku bagaimana cara pemunuhan terhadap atas korban SH alias Arta. Menurut pengakuan dari tersangka, dia pada saat itu mandi di kamar 42 Hotel Bestari pada hari Rabu (19/9/2016). Setelah tersangka mandi, ia naik dari pelafon atas kamar 43.

"Tersangka naik dari pelapon atas ke kambar 43 yang ditempati oleh korban. Dimana saat itu tersangka turun hendak mengambil hp. Pada saat mengambil hp, si korban terbangun, takut akan ketahuan langsung tersangka menuduki korban dari belakang (saat itu korban tidur telungkup) dan melakukan pencekikan sampai korban meninggal dunia," terang kapolsek.

Hasil lidik, tambah Polsek, tersangka ini mengakui kalau dirinya tinggal depan hotel Bestari. Namun, ia sering buang air besar/kecil dan mandi di hotel itu.

"Dia tidak menginap di sana, cuma numpang mandi saja di kamar 42. Sedangkan si korban tinggal di hotel 3 sampai empat hari di sana menginap," katanya.

"Kalau dilihat dari modus si tersangka ini, ia niat mau mencuri, akan tetapi ia ketahuan dan melakukan pembunuhan takut ketahuan. Tersangka ini ditangkap di rumahnya. Pertama korban tidak mengaku. Dan melakukan pembunuhan dengan dalil banyak sekali dan dalih alibi-alibinya," katanya.

"Namun, Alhamdulillah, kita berhasil membuat ia mengakui pembunuhan," paparnya.

Atas perbuatan tersangka ini dikenakan pasal 365 Ayat 3 ancaman 15 tahun penjara.

Penulis
: Samsul
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)