Paripurna DPRD Siak Penyampaian Jawaban Pemda Terhadap 9 Ranperda oleh Kepala Daerah

Hermansyah
1.130 view
Paripurna DPRD Siak Penyampaian Jawaban Pemda Terhadap 9 Ranperda oleh Kepala Daerah
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi selepas Rapat Paripurna penyampaian jawaban Pemda Siak terhadap 9 Ranperda.

SIAK, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Siak terhadap pandangan umum Fraksi DPRD  Kabupaten Siak dalam 9 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak.

Dilanjutkan dengan jawaban terkait Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah terhadap Satu Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Siak serta pengumuman pembentukan Pansus.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Siak Drs H Alfedri MSi pada Rapat Paripurna ke VII masa sidang pertama, di Gedung Panglima Ghimbam DPRD Kabupaten Siak. Saat itu rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus SAg, Senin (25/11/2019).

Pada kesempatan itu, Alfedri menyampaikan diperlukannya beberapa persyaratan untuk membentuk suatu rancangan daerah agar dapat segera terealisasikan. Dan dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Siak dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Saya ucapan terimakasih atas inisiatif DPRD Kabupaten Siak atas rancangan peraturan daerah. Kerjasama eksekutif dan legislatif dalam menyelenggarakan pemerintahan dapat mempercepat realisasi visi dan misi Kabupaten Siak beberapa tahun kedepan," sebut dia.

Perihal Ranperda yang di usulkan, Bupati Siak menyebutkan bahwa tertib peraturan perundang undangan termasuk peraturan daerah harus dirancang dan dibahas sampai dengan pengundangannya.

Menurut Alfedri, maka diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, azas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya sesuai dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengamanatkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun kepala daerah.

"Proses pembuatan produk hukum hendaknya dilakukan dengan konsultasi dan keterlibatan pihak-pihak terkait, dari tahapan perencanaan, penelitian, dan tidak terkecuali," pungkasnya.

Kemudian pada tahapan pembahasan, sehingga dalam pelaksanaannya kedepan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), kata Alfedri, dapat diharapkan bermanfaat bagi koperasi maupun masyarakat Kabupaten Siak.

Dalam pembahasan tersebut, dihadiri oleh 8 Fraksi DPRD Kabupaten Siak‎ yang meminta agar angkutan darat yang melebihi kapasitas dapat ditindak tegas dan membuatkan rambu tonase angkutan darat. Selain itu, dalam pembahasan itu juga sempat membicarakan‎ perihal penanganan bencana alam, mengingat Kabupaten Siak merupakan kabupaten yang memiliki lahan gambut terluas di Provinsi Riau.

Selanjutnya, terkait pembahasan mengenai‎ Perda Jaminan Sosial Ketenakerjaan Kampung bagi Tenaga Honorer Pemerintah Kampung, pembahasan‎ Ranperda penetapan Masjid Paripurna, pembahasan‎ perubahan Ranperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah yang akan dibentuk.

Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)