Parah!!.. Rupanya Pelaku Spesialis Curat yang di Ciduk Polsek Tualang Masih Berstatus Pelajar

Hermansyah
3.511 view
Parah!!.. Rupanya Pelaku Spesialis Curat yang di Ciduk Polsek Tualang Masih Berstatus Pelajar
Polres Siak
Dua orang pelaku Curat beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Jajaran Polsek Tualang melalui Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil menciduk pelaku spesialis pencurian dan pemerataan (Curat). Dua orang pelaku tersebut masing-masing berinisial RN (16) dan AR (19) yang berhasil diciduk oleh jajaran Polsek Tualang di Stadiun Kaharudin Nasution Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Rabu (25/10/2017) beberapa waktu lalu.

Adapun kedua pelaku RN dan AR yang masing-masing diketahui masih menimba ilmu pendidikan (pelajar) disalah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Tualang itu, melancarkan aksinya di SD IT Jalan Perkasa kilometer 6,5 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, sekira pukul 19.00 WIB.

Hal itu terungkap berdasarkan dari laporan dengan LP/117-B/X/2017/Riau/Res Siak/Sektor Tualang/SPKT Tanggal 24 Oktober 2017. Mendapat laporan tersebut, Team Opsnal menyamar sebagai pembeli. Setelah beberapa jam menunggu, pelaku datang dan tanpa diketahui pelaku, pelaku langsung ditangkap dengan bersamaan barang bukti yang hendak di jual kepada si pembeli.

Kemudian dari hasil tangkapan itu, didapati pelaku membawa barang yang dicurinya di SD IT Perawang Barat. Barang bukti yang didapat dari pelaku dan pengakuan dari pelaku diantaranya berupa 6 unit lettop merek Asus, 2 unit Lettop merek Acer, 1 unit lettop merek Lenovo, 2 unit Infokus merek Acer, 1 unit Infokus merek Thosiba, 1unit printer merek Epson, 1unit hp merek Asus, 2 Unit printer merek canon pixma IP 2770, 1 unit printer merek Canon pixma MG 2570, 1 unit infokus merek Acer dan uang sebesar satu juta rupiah.

Kapolsek Tualang Kompol James Rajagukguk SIK Melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Yusup Purba SH kepada awak media, Senin (30/10/2017) membenarkan bahwa penangkapan kedua pelaku Curat sesuai Pidana Pencurian  Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 1ke3 UU RI Nomor 11 tahun 2012.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan pelaku kita kena ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Kapolsek Tualang Kompol James Rajagukguk SIK melalu Kanit Reskrim AKP Yusup Purba SH, Senin (30/10/2017).

Kemudian pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tualang untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)