Palsukan Surat Tanah, Oknum Pengacara Dituntut 2 Tahun Penjara

datariau.com
1.904 view
Palsukan Surat Tanah, Oknum Pengacara Dituntut 2 Tahun Penjara
Ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Agusman Idris SH, seorang pengacara dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan surat tanah secara bersama-sama dengan tiga oknum Lurah di Kota Pekanbaru, yang terlebih dahulu telah dijatuhi hukuman penjara.

"Agusman yang terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH usai sidang Selasa (5/12/2017) siang.

Dalam amar tuntutan dipersidangan yang dipimpin majelis hakim Khamozaro Waruwu SH itu. Perbuatan terdakwa memalsukan penerbitan sertifikat tanah tersebut. Dilakukan secara bersama dengab tiga lurah Kota Pekanbaru yakni, Fardiansyah, Lurah Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki.Budi Marjohan, Lurah Kulim Kecamatan Tenayan Raya dan lGusril, Lurah Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakimpun menunda sidang selama sepekan. Sebelumnya, Fardiansyah, Lurah Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim Kecamatan Tenayan Raya dan Gusril Lurah Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Pesisir telah dijatuhi hukuman penjara masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Editor
: Agusri
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)