Tim Kuasa Hukum Daftarkan Banding Atas Vonis 6 Tahun Kakek Pembakar Lahan

Izon
669 view
Tim Kuasa Hukum Daftarkan Banding Atas Vonis 6 Tahun Kakek Pembakar Lahan
Foto: Izon
Daftarkan banding.
TEMBILAHAN, datariau.com - Tim Kuasa Hukum Kamarek bin Ruslan, kakek berusia 60 tahun yang hanya turut serta dalam pembakaran lahan mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan terhadap kliennya.

Hal ini diungkapkan Zainuddin SH, salah seorang tim kuasa hukum Kamarek dari Indragiri Hilir Lawyer Club di Pengadilan Negeri Tembilahan.

"Hari ini kami ajukan secara formal banding untuk Kamarek di Pengadilan Negeri Tembilahan," ucapnya, Senin (16/2/2020) didampingi tim kuasa hukum lainnya, Maryanto SH.

Disebutkan, pihaknya mendaftarkan surat kuasa dan berkas administrasi lainnya di PN Tembilahan. "Secepatnya kami akan masukan memori banding ke PN Tembilahan, sebelum habis tenggat pengajuannya. Tim sekarang sedang bekerja membuat memori banding," imbuhnya.

Ia mengatakan, untuk sementara waktu, Kamarek akan menjalani masa penahanan di Lapas Klas IIA Tembilahan hingga ada putusan hakim di tingkat selanjutnya.

Untuk diketahui, kakek Kamarek divonis kurungan 6 tahun penjara atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.

Majelis Hakim menilai, Kamarek terbukti bersalah telah turut serta membuka lahan dengan cara membakar. Fakta persidangan, yang melakukan pembakaran lahan awalnya adalah H Pewa (DPO) sedangkan Kamarek hanya turut serta memasukan daun dan ranting ke dalam api yang sudah menyala.

Dalam proses persidangan, Kamarek yang buta aksara dan hukum ini tidak didampingi penasehat hukum, padahal mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini merupakan hak terdakwa, apalagi ia merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain.

Kamarek dijamin hak konstitusioanlnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Salah satu jaminan konstitusional dalam hukum yang dimaksud ialah Hak Atas Bantuan Hukum.

Jaminan konstitusional tersebut Kamarek untuk mendapatkan Hak Atas Bantuan Hukum ini tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 14 ayat 3 huruf d UU No. 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang intinya menyatakan, setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan hal ini, jelas sudah, bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap orang yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bagaimana kita menyatakan hukum itu sudah ditegakkan dengan adil, kalau hak-hak para pencari keadilan seperti Kamarek untuk mendapatkan akses Hak Asasi Atas Bantuan Hukumnya tidak terpenuhi," katanya. (zon)
Penulis
: Izon
Editor
: Izon
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)