Ombudsman RI Ikut Investigasi Penyandraan Tim PPNS KLHK di Lahan PT APSL Rohul Riau

datariau.com
1.482 view
Ombudsman RI Ikut Investigasi Penyandraan Tim PPNS KLHK di Lahan PT APSL Rohul Riau
Riauterkini.com
Suasana pertemuan Ombudsman RI di Pemprov Riau.

PEKANBARU, datariau.com - Ombudsman RI turut melakukan investigasi kasus penyandaraan tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Rokan Hulu yang dilakukan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL). Tidak itu saja, sejumlah kasus lainnya seperti SP3 terhadap 15 perusahaan juga sedang menjadi perhatian Ombudsman pusat.

Demikian dikatakan Komisioner Ombudsman RI Laode Ida, usai melakukan pertemuan dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kantor Gubernur Riau. Diantaranya Kepala Dinas Perkebunan Riau Muhibul Basyar, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Direktur RSUD Arifin Ahmad, serta perwakilan Dinas Kehutanan Riau, Senin (5/9/2016).

"Kami Ombudsman RI sangat mendorong Polri khususnya Polda Riau segera mengusut tuntas dugaan tindak penyandraan tersebut. Kami berharap kepolisian dapat mengungkap pelaku pihak terkait serta motifnya," kata Laode Ida, didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Riau Ahmad Fitri, di ruang rapat Sekdaprov, dikutip riauterkini.com.

Untuk mengungkapnya, Ombudsman akan meminta penjelasan kepada Tim Penyidik Polda Riau. Bahkan Laode juga berjanji akan mencari tahu latarang belakang hingga aktor intelektual penyandaraan.

Laode meyakini memang ada sesuatu yang menyebabkan kenapa penyandaraan terhadap Tim KLHK tersebut terjadi. Karena itu, sejumlah masyarakat yang dipandang mengetahui persoalan PT APSL juga akan diminti keterangannya.

"Kita sepakat ini harus diusut tuntas, soal adanya aktor intelektual ini menjadi perhatian ombudsman. karena itu, kami akan berkoordinasi dengan mabes Polri, masyarakat juga," ujar Laode.

"Kami juga melakukan 15 perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran lahan dan hutan. Antara lain mendorong dilakukannya tindakannya gelar perkara khusus. Mengingat perkara tersebut menjadi perhatian publik dan atensi Presiden RI sebagaimana diatur dalam pasal 71 peraturan Kapolri nomor 14 2012 tentang manajmen penyidikan tindak pidana," paparnya.

Editor
: Riki
Sumber
: Riauterkini.com
Tag:Ombudsman
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)