Pemkab Siak Terima Penghargaan Kepatutan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023

Hermansyah
809 view
Pemkab Siak Terima Penghargaan Kepatutan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Siak Drs H Arfan Usman MPd terima penghargaan dari Ombudsman RI Provinsi Riau.

PEKANBARU, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Siak menerima penghargaan Kepatutan Standar Pelayanan Publik (KSPP) tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau.

Penghargaan itu, diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau Bambang Pratama Kepada Sekretaris Daerah Kbupaten Siak Drs H Arfan Usman MPd di Ballroom The Premiere Hotel Pekanbaru, Selasa (19/12/2023).

Kabupaten Siak meraih peringkat V, se-Riau di susul Dumai, Kampar, Pekanbaru dan Bengkalis dengan nilai 87,20 kategori Hijau B Opini Kualitas Tinggi.

"Alhamdulillah, hari ini saya menerima penganugrahan dari Ombudsman RI Provinsi Riau. Tentunya dapat menambah semangat kita dalam melakukan pelayanan publik yang lebih baik, transparan dan akuntabel," kata Arfan.

Arfan menjelaskan meski berada di peringkat lima, namun penghargaan ini, menjadi motivasi dalam mendorong meningkatnya kualitas kinerja pelayanan publik yang lebih baik lagi kedepannya.

"Untuk itu, kedepan mari kita tingkatkan lagi prestasi dan jangan pernah puas dengan hasil sekarang. Karena bukan akhir dari kerja kita, akan tetapi ini merupakan awal dari upaya kita dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Siak," ujarnya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau Bambang Pratama menyebutkan penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Penilaian juga menjadi tolak ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)