Oknum Wartawan Ikut Ditahan Tipikor Polres Inhu Terkait Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah

datariau.com
3.167 view
Oknum Wartawan Ikut Ditahan Tipikor Polres Inhu Terkait Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah
Illustrasi

RENGAT, datariau.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menetapkan satu tersangka lagi.

Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Bansos dalam Proyek Cetak Sawah di Desa Alim kecamatan Batang Cinaku.

Sebelumnya, Polres Inhu telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut yakni RN, KS dan PT, dengan ditetapkannya JN maka tersangka dalam kasus ini menjadi 4 orang.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu AKP M Ari Surya Santoso SH, Sabtu (25/6/2016) melalui selulernya mengatakan, pada hari Jumat (24/6) sekitar pukul 14.00 wib telah dilakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka JN (46) warga Jalan Kuantan Timur RT 18 RW 10 Desa Pasir Kemilu kecamatan Rengat kabupaten Inhu.

"Yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana Korupsi secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan terhadap kegiatan pemanfaatan dana bansos berupa pekerjaan perluasan cetak sawah seluas 50 ha yang berlokasi di desa Alim kecamatan Batang Cenaku kabupaten Inhu. Kegiatan tersebut bersumber dari dana APBN TA 2013 sebesar Rp500 juta," katanya.

"Yang bersangkutan (JN) berperan sebagai pihak penerima pengalihan pekerjaan atau sub kontraktor. Sekira bulan Oktober 2013 tersangka JN mendatangi rumah PT untuk meminta pekerjaan pembuatan cetak sawah baru di desa Alim. Atas pertemuan tersebut JN dan PT sepakat untuk pembuatan cetak sawah tersebut dan JN akan mengerjakannya seluas 50 ha dengan menggunakan 2 unit alat berat jenis excavator dengan harga Rp4,5 juta perhektare. Selanjutnya setelah JN ada menerima uang sebesar Rp91 juta dengan 4 tahap dari KS dan progres pekerjaannya berupa steking (pembersihan lahan) baru mencapai 3 ha," jelas Kasubag Humas Polres Inhu AKP M Ari.

Lalu JN menjumpai Ketua Kelompok Tani (Poktan) untuk menanyakan harga borongan antara PT dan Poktan, dan ketua kelompok tani mengatakan harga borongan tersebut sebesar Rp8 juta per hektar.

"Mengetahui hal tersebut JN meminta kepada ketua Poktan untuk membatalkan SPK antara Poktan dengan PT dengan menjanjikan kepada Poktan dirinya sanggup menyelesaikan cetak sawah dengan borongan Rp7 juta perhektarnya. Namun Poktan tidak mau membatalkan SPK tersebut dan selanjutnya JN mengeluarkan alat berat dari lokasi pekerjaan Cetak Sawah Baru di desa Alim kecamatan Batang Cenaku tersebut," pungkasnya.

Belakangan diketahui, JN sehari-sehari berkerja di salah satu media massa lokal untuk liputan di daerah Inhu.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)