Lagi, Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Penjualan Gadis Dibawah Umur Dijadikan PSK di Kamar Hotel

datariau.com
2.318 view
Lagi, Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Penjualan Gadis Dibawah Umur Dijadikan PSK di Kamar Hotel
Ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Kepolisian Resor Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur, dengan tindak pidana eksploitasi seksual. Polisi mengamankan pelaku WM di Jalan M Ali tepatnya di Hotel Winstar, Pekanbaru kamar 318 dan 320, Selasa (12/4/2017) tengah malam.

"Dari tangan pelaku, kita juga menyita uang tunai diduga hasil perdagangan orang sebesar Rp2,2 juta," ungkap Kanit Reskrim Polresta Pekanbaru, Polda Riau, Kompol Bimo Ariyanto, Kamis (13/4/2017).

Informasi yang dirangkum, penangkapan pelaku perdagangan anak dibawah umur ini sesuai dengan laporan seorang warga, menyebutkan pelaku sering menawarkan wanita yang bisa melayani hubungan badan, dengan tarif sesuai permintaan.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi dengan menawarkan wanita ini melalui aplikasi Wechat. Menindak laporan itu, tim Unit IV Judisila Polresta Pekanbaru langsung menangkap pelaku di tempat persembunyiannya," sambung Bimo.

Untuk kepentingan penyidikannya lebih lanjut, pelaku dan barang bukti yang diamankan langsung digiring ke Polresta Pekanbaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah kita amankan bersamaan dengan barang buktinya. Untuk saat ini kasusnya masih dilakukan penyidikan lebih mendalam, diduga masih ada jaringannya," sambung Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 Ayat 1 UU RI 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Editor
: Adi
Sumber
: Halloriau.com
Tag:psk
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)