Kurang dari 24 Jam, Polsek Peranap bersama Sat Reskrim Polres Inhu Ringkus 4 Pelaku Pencurian Baterai Tower

datariau.com
3.822 view
Kurang dari 24 Jam, Polsek Peranap bersama Sat Reskrim Polres Inhu Ringkus 4 Pelaku Pencurian Baterai Tower
Heri
Empat tersangka saat diringkus polisi.

RENGAT, datariau.com - Empat pelaku pencurian Aki atau Baterai Tower PT Telkomsel di Jalan Napal Desa Sem Tebing Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu berhasil diringkus jajaran Polsek Peranap yang berkerjasama dengan Sat Reskrim Polres Inhu dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Penangkapan itu dilakukan pada hari Selasa 22 Nopember 2016 sekitar pukul 15.30 Wib di," ungkap Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui selulernya, Rabu (23/11/2016).

Diterangkan Kapolres Inhu, kronologis kejadian, Selasa 22 Nopember 2016 sekira Pukul 15.30 Wib, satu unit mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 1379 PO melintas di depan Polsek Peranap dengan kecepatan tinggi.

"Karena curiga,, personil Polsek Peranap melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Cerenti dan di Jalan Lintas Tengah Desa Baturijal Hulu Kecamatan Peranap mobil tersebut berhasil dihadang," jelas Kapolres.

Dari pengejaran itu, 4 laki-laki diamankan. Setelah dilakukan interogasi bahwa keempat orang tersebut mengakui sudah mencuri baterai tower di Kecamatan Peranap kemudian Baterai tersebut sudah dijual di Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang dengan harga Rp.13.000.000.

Kemudian personil Polsek Peranap menjemput barang bukti tersebut dan diamankan berikut 1 orang penadahnya. Saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek Peranap. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/87/XI/2016/Res Inhu/Sek Peranap, tanggal 22 November 2016 yang dilaporkan oleh Defri Nando (23) Laki-laki, pekerja wiraswasta, alamat Padang Ranjau Desa Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman.

Adapun nama-nama pelaku adalah inisial AI, JO, BI, dan JUM. Kemudian penadah ES pembeli barang bekas di Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang.

Adapun barang bukti yang diamankan 24 Aki atau Baterai, Uang Rp8.414 juta dan 1 Gunting Pemotong Kawat. "Saat ini ke empat pelaku dan penadah sudah ditahan," jelasnya.

"Keempat pelaku dan satu penadah berhasil ditangkap kurang dari 24 jam oleh Satuan Polsek Peranap dan Satreskrim Polres Inhu pada hari Selasa itu juga," pungkas Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)