Kronologis Penangkapan Truk Mengangkut Barang Ilegal Oleh Bea Cukai Tembilahan dan Kodim Inhu

datariau.com
3.268 view
Kronologis Penangkapan Truk Mengangkut Barang Ilegal Oleh Bea Cukai Tembilahan dan Kodim Inhu
Heri

RENGAT, datariau.com - Adanya informasi penyelundupan barang ilegal dari Batam ke Kabupaten Inhil dan Kabupaten Inhu sudah menjadi rahasia umum.

Akhirnya, ini terbukti saat Tim Bea Cukai Tembilahan bersama jajaran Kodim 0302/Inhu berhasil mengamankan dua unit truk bermuatan barang ilegal di Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tepatnya di Simpang Granit (Perbatasan Inhu-Inhil), Rabu (15/11/2017) sekira pukul 06.00 WIB pagi.

Penangkapan terhadap 2 unit truk tanpa dilengkapi dokumen pengeluaran dari kawasan Bebas Batam dipimpin langsung oleh Kasi P2 Bea Cukai Tembilahan bersama Unit Inteldim 0302/Inhu.


Adapun pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni Supir Fuso Har (29), Supir Coltdiesel Waldi (37), Kernet Coltdiesel Roni (36), 1 Unit Truk Fuso Nopol BL 8670 AQ bermuatan 266 colly, 1 unit Coltdiesel Nopol BA 8750 QU 93 colly barang campuran (Kabel Playstation, Alat timbang badan, dan lainnya),  1 buah speedboat namun tidak berhasil diamankan.

Sementara, keterangan seorang Supir Truk HAR saat ditanyai petugas mengatakan bahwa barang-barang itu dimuat dari Speedboat yang berasal dari Batam.

Tersangka dan dua truk kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Wilayah Riau di Pekanbaru.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)