Korupsi Proyek Patung Yesus, Dua Terdakwa Dihukum 1,3 Tahun Penjara

datariau.com
1.736 view
Korupsi Proyek Patung Yesus, Dua Terdakwa Dihukum 1,3 Tahun Penjara

MEDAN, datariau.com - Majelis hakim pengadilan Tipikor Medan menetapkan vonis masing-masing 1,3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta untuk terdakwa Murni Alan Sinaga dan Sondang M Pane. Mereka diyakini secara sah dan bersalah melakukan korupsi pembuatan patung Yesus senilai Rp 6,2 miliar yang  bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara, tahun anggaran 2013.

"Kedua terdakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata hakim ketua Nazar Effendi, seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/8/2017).

Vonis ini hampir sama dengan tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan patung Yesus senilai Rp6,2 miliar di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

JPU menyebutkan, Murni, pelaksana kegiatan pembuatan patung tidak ada membuat dokumen selama pekerjaan proyek tersebut. Murni juga tidak mengetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanyalah berupa gambar tender.

Kemudian, Murni membuat campuran percobaan untuk menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan bersama Sondang Pane membawanya ke Laboratorium USU untuk uji mutu. Setelah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, Murni melanjutkan proses pengecoran.

"Sedangkan terdakwa Sondang bersama dengan Tonggam Hutabarat, pengguna anggaran mengetahui ada pembuatan casing dan rangka patung Yesus yang dikerjakan Luhut L Panjaitan," kata Jaksa Simon.

Pembuatan patung yang dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput hanya selesai 55,88 persen. Sebab, casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

Ditetapkan di dalam dokumen kontrak harus menggunakan pelat tembaga. Namun terdakwa menggunakan sebagian plat tembaga dicampur aluminium, sehingga penyedia barang dan jasa dilakukan pemutusan kontrak.

"Bangunan patung Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi," ucap Jaksa Simon.

Editor
: Riki
Sumber
: Kumparan.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)