Korupsi Pembangunan Tower Internet di Desa Rakit Kulim, Dody: 19 Kades Harusnya Ditahan

datariau.com
3.429 view
Korupsi Pembangunan Tower Internet di Desa Rakit Kulim, Dody: 19 Kades Harusnya Ditahan
Dody Fernando.

RENGAT, datariau.com - Sidang perkara korupsi pembangunan tower internet di 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu memasuki agenda sidang kedua di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Agenda sidang kedua yang digelar pada Selasa (26/9/2017) kemarin untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa, Charfios Anwar.

Dalam eksepsi itu, dijelaskan bahwa Kepala Desa yang merupakan penanggungjawab anggaran ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan tower internet.

Charfios melalui kuasa hukumnya, Dody Fernando menjelaskan keberatan terhadap sejumlah dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Salah satunya adalah soal perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut belum jelas.

"Kerugian negara tidak jelas atau kabur, berapa sebenarnya kerugian negara dan darimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghitung kerugian negara tersebut," kata Dody, Kamis (28/9/2017) kepada datariau.com.

Lanjut Dody, sebelum ditetapkan tersangka, perhitungan kerugian negara itu harus jelas sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25/PUU-XIV/2016) telah menghapus kata 'dapat' yang ada pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Tipikor.

Dody melanjutkan, perhitungan kerugian yang tidak jelas dalam perkara ini dikarenakan perhitungan itu tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dody berkata, persoalan dalam perkara korupsi ini adalah dana yang digunakan untuk pembangunan tower Internet itu berasal dari alokasi dana desa. Dalam hal ini yang menjadi penanggungjawab anggaran adalah kepala desa (Kades).

"Sudah sepantasnya para kades se Kecamatan Rakit Kulim diduga sebagai tersangka," kata Dody.

Namun dalam perkara ini hanya Charfios seorang yang merupakan fasilitator kecamatan ditetapkan sebagai terdakwa, hal ini menjadi pertanyaan Dody.

Oleh karena itu, Dody berharap sejumlah keberatan yang disampaikan tersebut diharapkan menjadi pertimbangan hakim. Sebelum sampai kepada sidang perkara pokok, Charfios juga sempat mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Namun seluruh permohonan Charfios ditolak oleh hakim PN Rengat.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)