Korban Salah Tangkap Polisi Ungkap Pungli di Lapas

datariau.com
1.297 view
Korban Salah Tangkap Polisi Ungkap Pungli di Lapas
Ilustrasi.

JABAR, datariau.com - Sidang perdata digugatnya Polres Karawang dan Kejaksaan Karawang sebesar Rp 8 Miliar diduga salah tangkap, ternyata dalam persidangan tiga orang saksi menjelaskan kepada majelis hakim bahwa di Lapas Kelas II B Karawang disinyalir ada pungutan liar yang dilakukan oleh oknum napi sebagai uang kenyaman dan uang kamar.

Menurut keterangan saksi orang tua dari FR menjelaskan kepada majelis hakim bahwa ada pungutan yang dilakukan oleh oknum napi di dalam lapas.

"Setiap seminggu sekali saya sebagai orang tua harus ngasih uang ke oknum napi yang ada di dalam lapas kelas dua B Karawang, uang yang saya berikan kepada oknum napi sebagai uang keamanan dan uang kamar agar anak saya tidak diganggu," ungkapnya, dikutip Rmoljabar.com, Ahad (15/10/2017).

Dugaan adanya pungutan uang dilapas, juga disampaikan oleh saksi kedua yang pernah menjadi binaan selama 7 bulan (korban salah tangkap). Menurutnya uang yang harus dikeluarkan setiap minggunya lumayan besar. Adapun uang tersebut untuk uang kenyamanan dan uang kamar.

"Setiap seminggu sekali orang tua saya selalu ngasih uang pada mereka (oknum napi), kalau tidak ngasih, saya takut disiksa," katanya.

Setelah menjelaskan kesaksiannya para saksi ditanya oleh Kuasa hukum penggugat, majelis hakim dan tergugat seputar uang pungutan yang dilakukan oleh oknum napi kelas II B Karawang.

Penulis
: Riki
Editor
: Riki
Sumber
: Rmoljabar.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)