Komisi I DPRD Tanyakan Aturan Kampanye pada Bawaslu Riau

Ruslan
664 view
Komisi I DPRD Tanyakan Aturan Kampanye pada Bawaslu Riau
Gambar: riauterkini.com
Sejumlah Anggota Komisi I DPRD Riau lakukan kunjungan ke kantor Bawaslu. Dewan mempertanyakan aturan dan tatacara kampanye Pileg 2019.

PEKANBARU, datariau.com - Kunjungi Bawaslu Riau, sejumlah anggota Komisi I DPRD Riau tanyakan aturan kampanye untuk Pileg, 2019 mendatang.

"Misalnya kita tanyakan soal baliho yang selama ini terus menjadi persoalan bagi seorang Caleg," kata Hazmi Setiadi, Ketua Komisi I kepada wartawan, Senin (20/08/18).

Hal senada juga dikatakan Taufik Arrakhman, Sekretaris Komisi I. Dalam pertemuan, ia mempertanyakan soal politik uang yang sering terjadi.

"Misalnya kami sebagai DPRD Riau, sudah diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) sedang melakukan reses dan memberikan bantuan sembako. Apakah itu juga dikategorikan politik uang?" tanya Taufik dan diamini T Rusli Ahmad dan Yurnalis.

Menjawab hal ini, Rusidi Rusdan, Ketua Bawaslu Riau mengatakan, selama Caleg tidak mencantumkan lambang partai, maka pemasangan baliho dibolehkan. 

"Kalau untuk politik uang, kalau jelas pelakunya, jelas penerimanya dan jelas barang buktinya, baru akan kami proses sebagai tindakan politik uang. Dan semuanya juga sudah diminta pendapat ahli, bahwa kasusnya seperti ini, aturannya seperti ini. Baru diputuskan apakah ada pelanggaran," tutupnya.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)