Komisi V DPRD Riau Gelar RDP Dengan PT PHR Terkait Fatality oleh Mitra Kerja

Hermansyah
3.687 view
Komisi V DPRD Riau Gelar RDP Dengan PT PHR Terkait Fatality oleh Mitra Kerja
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Riau dengan PT PHR penyampaian tentang fatality oleh mitra kerja, Senin (20/3/2023).

PEKANBARU, datariau.com - DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja Rokan dalam agenda penyampaian rekomendasi tentang terjadinya fatality di PT PHR oleh mitra kerja.

Rapat Pengawasan DPRD Riau Terhadap Permasalahan Keselamatan Kerja di Pertamina Hulu Rokan (PHR) tersebut, berlangsung diruang rapat Komisi V Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (20/3/2023).

Rapat itu juga dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Riau Fraksi PDI Perjuangan Robin Hutagalung yang diikuti anggota dewan lainnya yaitu Eva Yuliana, Ade Hartati, Muhammad Arfah, Karmila Sari dan Syofyan Siroj.

Pemerintah Provinsi Riau diwakili Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja (Wasnaker) Disnakertrans Riau Rival Lino, sedangkan PT PHR Wilayah Kerja Rokan dihadiri oleh pejabat tertinggi Executive Vice President Upstream Business PT PHR Wilayah Kerja Rokan (Khusus Wilayah Riau) Edwil Suzandi.

Dalam rapat tersebut Komisi V memberikan 7 rekomendasi untuk dapat dilaksanakan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yaitu;


1. Komisi V meminta kepada PT PHR untuk melakukan revisi kontrak dengan mitra kerja dalam rangka standarisasi keselamat kerja;

2. Komisi V meminta kepada PT PHR untuk lebih selektif memilih Perusahaan mitra kerja karena wilayah kerja PT. PHR dikategorikan beresiko tinggi (High Risk);

3. Komisi V meminta kepada PT PHR menuntaskan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun guna memastikan kelaikan kerjanya;

4. Komisi V meminta kepada PT PHR untuk menyampaikan solusi yang ada dan dipublikasikan ke media;

5. Komisi V berkomitmen jika terjadi kecelakaan kerja (Fatality) berikutnya, akan menjadi pertimbangan khusus dibentuk panitia khusus (Pansus) keselamatan kerja di wilayah PT PHR.

6. Komisi V meminta kepada Disnakertrans Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan rutin terhadap keselamatan kerja pada PT PHR dan perusahaan-perusahaan lain yang dikategorikan berisiko tinggi (High Risk);

7. Komisi V meminta kepada PT PHR aktif memberikan informasi terkait lowongan kerja kepada Disnakertrans Provinsi Riau dan informasi-informasi mengenai program CSR PT PHR.

Dalam Rapat itu, selain rekomendasi untuk mem-blacklist mitra kerja, Anggota Komisi V dari Fraksi Golkar, Karmila bahkan memberi penekanan kepada PT PHR.

"PT PHR perlu meninjau ulang kontrak dari perusahaan mitra kerja yang mengalami fatality bahkan bila perlu kontrak dihentikan agar tidak menimbulkan masalah baru," imbuhnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)