Kayu Olahan Ilegal Disita Polisi di Meranti

datariau.com
1.765 view
Kayu Olahan Ilegal Disita Polisi di Meranti
Windy
Kayu olahan yang diamankan polisi.

KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Anggota piket Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti telah mengamankan barang bukti berupa kayu olahan yang berjumlah lebih kurang 3 tan, bertempat di Dusun Pengkak Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (29/4/2017) sekira pukul 23:00 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk dikonfirmasi datariau.com melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Ahad (30/4/2017) menjelaskan, Piket Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti yang menyampaikan bahwa telah didapat info yang memberitakan adanya orang yang sedang bongkar kayu di Bangsal (Pengetaman) Acin di Desa Banglas.

"Selanjutnya Piket Sat Reskrim Kepulauan Meranti bersama Kasi Propam langsung turun ke TKP dan benar ditemukan adanya kayu olahan yang berjumlah lebih kurang 3 tan," terangnya.

Barang bukti kayu temuan tersebut dipasang garis police line lalu hari Ahad (30/4/2017) pukul 10.00 WIB pagi tadi, Anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan evakuasi seluruh barang bukti kayu temuan tersebut dan saat ini seluruh kayu sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.

"Barang bukti yang telah kita amankan kayu gergajian lebih kurang 3 tan," pungkas Iptu Djonni Rekmamora.

Penulis
: Windy
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)