Sawmil Ditutup, 11 Orang Dipenjara

datariau.com
539 view
Sawmil Ditutup, 11 Orang Dipenjara

KAMPAR, datariau.com - Menindaklanjuti kasus pembalakan liar dan pelaku usaha ilegal logging, dengan tegas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja telah memerintah anggotanya untuk menutup sawmil dan menangkap pelaku pembalakan liar di wilayah hukum Polres Kampar.

Karena kasus ilegal logging menjadi sorotan tajam seluruh elemen dan menjawab keluh kesah masyarakat seusai dengan pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

"Pelaku ilegal logging yang saat ini sedang diamankan Polres Kampar meringkuk di balik jeruji besi dan kasus ini terus didalami oleh pihak polres terkait tentang perusakan hutan," terangnya.

Ilegal logging memiliki dampak yang negatif tidak hanya untuk manusia, namun juga lingkungan secara luas. Dampak utama yang ditimbulkan adalah deforestasi, kehilangan biodiversitas, dan pemanasan global.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Elvin mengungkapkan, ilegal logging sangat merugikan lingkungan dan merusak ekosistem.

"Ini merupakan tanggung jawab kita semua, tidak akan mungkin kami kerja sendiri, butuh peran aktif masyarakat untuk bertukar informasi terkait praktek ilegal logging untuk bersama-sama kita tangani," ujar Kasat Reskrim.

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan kawan-kawan media yang telah bersinergi memberikan informasi terkait pelaku tidak pidana di wilayah hukum Polres Kampar," sambung Kasi Humas Polres Kampar.

Salah seorang masyarakat Ocu Ridwan merasa bangga atas penegakan hukum yang dilakukan Polres Kampar. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)