Judi Jackpot di Rohul Digrebek Polisi, Pemilik dan Mesin Diangkut

datariau.com
1.145 view
Judi Jackpot di Rohul Digrebek Polisi, Pemilik dan Mesin Diangkut

TANDUN, datariau.com - Usaha mesin judi Jackpot dan pemilik laki-laki inisial FXS (33) warga Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi setempat dengan tuduhan sebagai pelaku perjudian.

Laki-laki kelahiran Ujungbatu itu langsung mendekam di sel tahanan setelah diciduk anggota Polsek Tandun pada Ahad dinihari (15/10/2017) sekira pukul 01.30 WIB, di warungnya di pinggir jalan lintas‎ Ujungbatu-Kabun, Desa Tandun Barat.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Kapolsek Tandun AKP Nurman SH mengatakan FXS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP. A/79/X/2017/Riau/Res Rohul/Sek Tandun, tanggal 15 Oktober 2017.

Awalnya, pada Sabtu malam, Polsek Tandun melakukan giat patroli Operasi Bina Kusuma Siak 2017. ‎Saat sedang patroli, polisi menerima informasi bahwa ada seseorang yang mengelola mesin judi jackpot di salah satu warung di pinggir jalan lintas di Desa Tandun Barat.

Saat melakukan penyelidikan, anggota Polsek Tandun mencurigai seseorang yang tak lain tersangka FXS. Polisi langsung menghampirinya. Di dalam warung FXS, polisi menemukan dua mesin judi jackpot. Tanpa menunggu lama, petugas langsung meringkus pemiliknya dan menyita barang bukti.

"Saat diinterogasi, pelaku FXS mengakui bahwa ia yang mengelola usaha judi mesin jackpot baru sekira tujuh hari lalu," ungkap AKP Nurman, Ahad.

Pelaku FXS beserta barang bukti berupa 2 mesin jackpot beserta uang koin senilai Rp 142 ribu yang baru saja dikeluarkan dari mesin disita polisi.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapoksek Tandun guna proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Nurman.

Editor
: Riki
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)