Iklan DPRD Pekanbaru Dipasang di JPO Diduga Ilegal di Panam

datariau.com
1.091 view
Iklan DPRD Pekanbaru Dipasang di JPO Diduga Ilegal di Panam
Foto: Ist.
PEKANBARU, datariau.com - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan HR Soebrantas tepatnya di depan MTC Giant Panam, sejak dibangun hingga sekarang tidak bisa dimanfaatkan untuk penyeberangan orang, karena tidak memiliki tangga. JPO itu selama ini hanya menjadi tempat pemasangan iklan.

Berkali-kali Wakil Rakyat di DPRD Kota Pekanbaru menyuarakan agar JPO itu segera dibongkar, karena diduga tidak memiliki izin. Namun mengejutkan, pada Kamis (30/4/2020) kemarin terpantau telah terpasang iklan DPRD kota Pekanbaru di JPO tersebut, tampak foto Ketua DPRD Kota Pekanbaru dan beberapa Anggota DPRD lainnya daerah pemilihan Kecamatan Tampan. Iklan yang dipasang tersebut berkaitan himbauan melawan virus corona.

Kondisi ini tentu berbanding terbalik dengan kebijakan anggota dewan periode sebelumnya, mereka justru minta JPO tanpa tangga itu diselesaikan pembangunannya sesuai fungsinya, atau dibongkar karena tidak jelas fungsinya. Dan PAD pun tak jelas dari tempat itu.

"Lebih kurang sepekan lebih itu terpasang, dan kami tidak tahu pasti kapan itu dipasang,'' kata Taufik warga Cipta Karya, Tampan yang juga sedang berada ditempat yang sama, halte

Dikatakan Taufik, dulu ribut soal JPO ini. selain tak ada izin fungsinya tak jelas juga. Entah JPO atau bando iklan. "Dewan juga dulu yang ributkan, sekarang malah dewan yang pakai untuk beriklan," tambah Taufik yang mengaku mengikuti perkembangan soal JPO tanpa tangga itu.

Dikonfirmasi, ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani mengenai keberadaan baliho itu, dirinya mengaku tidak tahu dan menyarankan untuk ditanyakan ke Plt Sekwan.

"Tidak tahu, coba tanyakan ke Plt Sekwan saja," kata Hamdani.

JPO tanpa tangga yang lebih kurang sudah lebih delapan tahun terbengkalai ini adalah milik cahaya advertising. Hingga saat ini JPO itu berubah fungsi menjadi tempat beriklan. "Kami warga tentu ingin JPO ini benar-benar dijadikan JPO, ya semoga dibuatkan tangganya," ujar Taufik berharap.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa yang dimaksud  itu JPO, bukan bando iklan.

Saat ini semua dalam proses legalitas, dan pengelolaan sepenuhnya oleh Pemko. Saat ini juga Dishub sedang melakukan pendataan dan inventarisir.

"Kepada pengelola atau pemilik JPO untuk berkoordinasi dengan kami agar dapat dilakukan penyesuaian dan pendataan," ungkapnya. (rrm)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)