Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan SDN 025 Sekip Sepayung

Giliran Pokja dan ULP Diperiksa

datariau.com
2.372 view
Giliran Pokja dan ULP Diperiksa
ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Pada hari Selasa (30/5/2016) Tipikor Polda Riau telah memeriksa beberapa orang terkait dugaan korupsi pembangunan sekolah.

Selain periksa tersangka AN alias AM, dalam korupsi Proyek Pembangunan Gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 025 Sekip Sepayung Kecamatan Rengat, juga periksa dua saksi dari pihak Kelompok Kerja (Pokja) dan Unit Pelayanan Pelelangan (ULP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Untuk saksi korupsi proyek pembangunan gedung SDN 025 Sekip Sepayung tahun 2014 ada sebanyak 15 orang, diantaranya Bendahara Dinas Pendidikan, Ketua Pokja dan Ketua ULP," ujar Kasubdit III Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro SH MH saat berbincang, Ahad (5/6/2016) kemarin.

"Mereka sudah kita periksa satu persatu, dan belum lama ini kedua saksi Ketua Pokja HF dan Ketua ULP DS baru selesai diperiksa pada hari Selasa (30/5/2016) bersamaan dengan tersangka AM," sambungnya.

Ditanya, dari 15 saksi ada tidak kiranya yang akan menjadi tersangka, diterangkan bahwa saksi bisa menjadi tersangka itu tidak menututup kemungkinan. "Diantara mereka bisa saja menjadi tersangka, semua itu tergantung kepada keterangan 5 tersangka," paparnya.

Saat ditanya lagi ada tidak dalam kasus korupsi SDN 025 keterlibatan pejabat lain, seperti Pengguna Anggaran atau pejabat lainnya, diterangkan bahwa sampai saat ini dalam penyelidikan belum ada mengarah ke Kepala Dinas maupun pejabat lainnya di Lingkup Pemkab Inhu.

"Semua itu tergantung terhadap tersangka SA dan AM, bila mereka menyatakan ada pejabat lain yang juga menikmati uang negera itu, maka kita akan segera panggil yang bersangkutan. Intinya kita akan terus mendalami penyelidikan kasus korupsi proyek SDN 025," pungkas AKBP Wahyu Kuncoro SH MH.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
Tag:Korupsi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)