Gerebek Rumah di Marpoyan, Polisi Angkut 6 Pria dan Barang Bukti Narkoba

datariau.com
2.252 view
Gerebek Rumah di Marpoyan, Polisi Angkut 6 Pria dan Barang Bukti Narkoba
Barang bukti 4 paket kecil daun ganja kering, sebutir pil ekstasi, seperangkat bong dan lima unit handphone berbagai merk. (foto: riauterkini.com)

PEKANBARU, datariau.com - Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek rumah seorang pengedar daun ganja kering dan pil ekstasi di Jalan Kasuari, No 30, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (9/1/2018) malam lalu. Tak tanggung-tanggung, dari rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba tersebut polisi mengangkut 6 orang pria.

Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman, keenam orang yang diamankan itu terdiri dari seorang pengedar ganja bernama Robby Eka Putra (41) dan lima lainnya merupakan rekan yang bersangkutan, Agus Santoso (38), Ally Agus (42), Edy Gunawan (36), Heru Hendrawan (28) serta Budi (29). Ketika dilakukan pemeriksaan tes urine, lima rekan tersangka juga terbukti positif zat methamphetamin atau positif mengkonsumi narkoba.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, di rumah itu sering dilakukan transaksi (ganja dan ekstasi). Saat digerebek, kita menemukan 6 orang di dalam rumah tersebut, yakni tersangka pengedar ganja, Robby bersama lima orang teman-temannya," ujar Deddy dikutip riauterkini.com, Kamis (11/1/2018).

Dalam penggerebekan itu, pihaknya turut menggeledah rumah tersangka Robby. Hasilnya ditemukan pula barang bukti 4 paket kecil daun ganja kering, sebutir pil ekstasi, seperangkat bong dan lima unit handphone berbagai merk.

"Dari hasil tes urine, lima rekan tersangka terbukti positif (mengkonsumsi narkoba). Diduga, tersangka (Robby) ini adalah pengedar, sedangkan 5 temannya pemakai. Tapi penyidikan masih kita dalami dan melakukan pemeriksaan terhadap mereka berenam," pungkasnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)