Gadis Belia Usia 15 Tahun di Desa Pulau Tinggi Kampar Ketahuan Berhubungan Badan dengan Pacarnya, Orangtua Lapor Polisi

datariau.com
2.021 view
Gadis Belia Usia 15 Tahun di Desa Pulau Tinggi Kampar Ketahuan Berhubungan Badan dengan Pacarnya, Orangtua Lapor Polisi
Mirdas Aditya
Lelaki yang diamankan polisi karena mencabuli pacarnya.

KAMPAR, datariau.com - Sekian lama menjalin hubungan asmara dan sudah sampai pada titik melampaui batas, akhirnya aksi gadis belia yang masih berusia 15 tahun dengan pacarnya diketahui orangtuanya. Karena tidak terima anak gadisnya dicabuli, orangtua melapor ke polisi.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar pun melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak gadis dibawah umur di wilayah Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Senin (19/12/2016) sekira pukul 19.00 Wib.

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RH alias DY (LK 21) warga Dusun I Desa Pulau Tinggi Kec. Kampar kab. Kampar.

RH alias DY dilaporkan oleh MS karena diduga melakukan pencabulan terhadap MR (PR 15) warga Desa Pulau Tinggi yang merupakan anak dari pelapor.

Peristiwa ini terjadi sekitar bulan Juni hingga November 2016 lalu yang tanggalnya sudah tidak diingat lagi oleh korban, saat itu pelaku mengajak korban berhubungan badan di rumah orangtua pelaku dan sudah dilakukan berulang kali.

Orangtua korban yang kemudian mengetahui peristiwa ini tidak terima anaknya yang masih dibawah umur dicabuli oleh pelaku, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Senin (19/12) sekira pukul 19.00 Wib anggota unit III/PPA dibantu oleh unit Buser mendatangi pelaku di tempat kerjanya dan langsung mengamankannya.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP YE Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Bambang bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban," pungkasnya.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)