TEMBILAHAN, datariau.com - Polsek Reteh berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang diduga pelaku transaksi narkoba di sebuah bengkel di jalan Penunjang Parit 13 desa Pulau Kijang kecamatan Reteh, Inhil, Selasa (28/3/2017).
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Rah (32) warga Parit 06 jalan Penunjang Kelurahan Madani Kecamatan Reteh, Ren (35) warga Jalan Merdeka Desa Sanglar kecamatan Reteh, Id (19) warga Parit Buntu desa Mekar Sari kecamatan Reteh dan Al (35) warga Pasar Lama desa Seberang Sanglar kecamatan Reteh.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku Rah adalah satu paket sedang diduga shabu-shabu dibungkus plastik putih bening les merah, satu unit HP lipat merk Samsung warna hitam, satu unit timbangan digital merk Heles warna abu-abu dan uang tunai sejumlah Rp1.700.000.
Dari terduga pelaku Ren, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam, satu bungkusan plastik warna hitam putih yang dilapisi kertas tissu warna putih yang berisikan empat paket sedang diduga shabu-shabu, dua unit HP masing-masing merk Samsung Duos warna hitam dengan sarung plastik warna biru dan merk Nokia X2 warna hitam.
Dari terduga pelaku Id disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam les merah putih satu unit HP merk Nokia warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp1.124.000.
Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Reteh AKP Suharyono menuturkan, kronologis penangkapan keempat orang terduga pelaku itu berawal dari informasi masyarakat, kepada Kanit Reskrim Polsek Reteh IPDA Andi Sofyan SH MH bahwa ada dua orang laki laki dari Desa Sanglar, datang ke Pulau Kijang, diduga akan membeli narkoba di Parit 6 Kelurahan Madani Kecamatan Reteh Inhil.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Reteh.
Segera Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal Polsek Reteh, untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapat data yang akurat, pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017 pukul 00.45 WIB, Personel Polsek Reteh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Reteh mengamankan dua orang terduga pelaku yakni Ren dan Al yang saat itu berada di TKP, yaitu di Jalan Penunjang Parit 13 Desa Pulau Kecil Kecamatan Reteh.
Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, kedua terduga pelaku digeledah. Ketika dua pelaku itu digeledah tiba-tiba datang pula terduga pelaku lain bernama Id. Dia pun langsung diamankan.
Dari hasil penggeledahan di TKP tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 4 paket sedang diduga shabu-shabu. Ketiga orang tersebut kemudian beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Reteh.
Dalam pemeriksaan, didapat keterangan, bahwa barang bukti shabu - shabu tersebut berasal dari terduga pelaku Rah. Tanpa buang waktu, Rah pun diamankan di dekat rumahnya di Parit 6 Jalan Penunjang Kelurahan Madani Kecamatan Reteh, dan Rah kemudian dibawa ke rumah kediamannya untuk dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan ditemukan lagi barang bukti satu paket sedang diduga shabu - shabu dengan bungkus plastik bening putih les merah dan satu unit timbangan digital serta satu buah buku catatan transaksi jual beli narkoba.
"Saat ini, seluruh terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan Polsek Reteh untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (zon)