Edarkan Pil Extasi di Kafe MR, Seorang Warga Desa Japura Inhu Diringkus Polisi

datariau.com
1.856 view
Edarkan Pil Extasi di Kafe MR, Seorang Warga Desa Japura Inhu Diringkus Polisi
Heri
Tersangka dan barang bukti pil extasi saat diamankan polisi.

 

RENGAT, datariau.com - Polsek Lirik Inhu berhasil meringkus RU alias Buyung (24) warga jalan Lintas Timur Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu saat mengedarkan narkoba jenis Pil Extasi di Kafe MR Desa Sido Muliyo, Selasa (6/12/2016) sekitar pukul 00.10 Wib.

 

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk didampingi Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak melalui Kapolsek Lirik AKP Amar Kadir menjelaskan, bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/41/XII/2016/Riau/Res Inhu/ Sek Lirik, 06 Desember 2016.

 

"Benar semalam anggota polsek melakukan penangkapan salah seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Pil Extasi di Kafe MR di belakang PT Wings Desa Japura," jelasnya.

 

Dari hasil penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi warna hijau dan pink bentuk kepala boneka, 1 butir pil ekstasi warna hijau bentuk bulat, 1 handphone merk Nokia warna merah dan abu-abu, 1 bungkus rokok merk Dunhill warna putih dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor Polisi warna hitam, dengan pelaku RU alias Buyung.

 

Kronologis penangkapan ini, jelasnya, bermula ketika Senin tanggal 5 Desember 2016 sekira pukul 23.40 wib anggota Polsek Lirik mendapat informasi dari masyarakat bahwa RU Alias Buyung sedang membawa narkotika jenis pil ekstasi ke Kafe MR di Desa Sidomulyo Kec Lirik.

 

Kemudian Bripka Hary Budiman  beserta anggota Polsek Lirik lainya berangkat menuju ke Kafe MR dan menunggu RU alis Buyung di depan kafe MR. Sekira pukul 00.10 wib RU alias Buyung datang mengendarai sepeda motor dari arah kafe MR. Kemudian Bripka Harry Budiman dan rekan lainya menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersebut saat sampai di depan kafe.

 

Setelah berhenti, Bripka Hary Budiman dan rekan lainya langsung mengamankan RU alias Buyung dan menanyakan dimana disimpan Narkotika tersebut.

 

Saat itu diam-diam tersangka memasukkan tanganya ke kantong celana belakang sebelah kiri dan mengeluarkan bungkus rokok merk Dunhill lalu membuangnya ke tanah. Melihat hal tersebut Bripka Hary Budiman dan rekan lainya langsung membuka bungkus rokok tersebut ternyata berisikan 3 butir pil ekstasi.

 

"Kemudian RU alias Buyung dan barang bukti dibawa ke Polsek Lirik untuk diproses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Lirik AKP Amran Kadir.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)