Dipanggil JPU, Saksi Pemalsuan AJB Milik Rubinem Mangkir

datariau.com
1.711 view
Dipanggil JPU, Saksi Pemalsuan AJB Milik Rubinem Mangkir
Rubinem masih menunggu keadilan atas hak lahannya.

RENGAT, datariau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rengat masih akan memanggil pihak Bank Panin Rengat dan keluarga Marganti pada sidang dugaan pemalsuan AJB milik Rubinem. Karena pada sidang lanjutan pada Rabu (4/10/2017), kedua saksi yang diminta JPU belum bisa hadir.

Bahkan pada sidang lanjutan Rabu (11/10) mendatang selain dua saksi tersebut, JPU juga memanggil saksi dari pihak BPN Indragiri Hulu (Inhu).

"Pada sidang dugaan pemalsuan AJB Rubinem ini sangat dibutuhkan saksi tersebut," kata JPU, Yoyok Satrio SH usai sidang, Rabu (4/10/2017).

Menurutnya, dua saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan pada sidang pada Rabu (4/10/2017) yakni atas nama Heri. Dimana Heri tersebut merupakan ponakan Marganti yang sebelumnya juga diminta sebagai saksi di persidagan pada pekan sebelumnya.

Heri tidak hadir persidangan dengan alasan karena istrinya melahirkan. Namun demikian pada sidang lanjutan tetap kembali dipanggil.

Sedangkan saksi dari pihak Bank Panin tidak bisa hadir dengan alasan ada sidang Perda di Pekanbaru.

"Heri diminta keterangan ketika di persidangan terungkap bahwa sertifikat Rubinem sempat dititipkan Marganti setelah dipecah," ungkapnya.

"Keterangan yang dibutuhkan agar persidangan lebih terang-benderang atas perkara ini yakni dari pihak BPN. Saksi yang akan dipanggil dari pihak BPN yakni melalui oknum BPN berinisial SR," lanjutnya.

Begitu juga sebutnya, saksi dari pihak notaris hingga saat ini belum dapat dihadirkan. Karena pemanggilan pihak notaris perlu persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MPN) di Pekanbaru.

"Surat sudah disampaikan kepada pihak MPN. Apabila dalam 30 hari tidak ada jawaban, tetap dipanggil yang berarti sudah disetujui," terangnya.

Sementara iti Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH membenarkan sidang perkara dugaan pemalsuan AJB milik Rubinem ditunda pada pekan mendatang.

"Karena JPU belum menghadirkan saksi, maka sidang ditunda dan sidang pada pekan mendatang tetap masih keterangan saksi," pungkasnya.



Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:Pemalsuan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)