Diduga Tiga Pelaku Penyelundupan Hp Ilegal Dibebaskan, Kasat Reskrim: Ketiga Orang Tersebut Kurir Pak..

Hermansyah
2.907 view
Diduga Tiga Pelaku Penyelundupan Hp Ilegal Dibebaskan, Kasat Reskrim: Ketiga Orang Tersebut Kurir Pak..
Polres Siak
Ketiga pelaku kasus penyelundupan handphone ilegal asal Tanjung Pinang tujuan ke Pekanbaru, Senin (13/11/2017) sekira pukul 14.00 WIB. Telah dibebaskan.

SIAK, datariau.com - Tiga orang yang diringkus saat anggota Polres Siak menggelar razia di depan Mapolres Siak pada hari Senin 13 November 2017 sekira pukul 14.00 WIB karena membawa sebanyak 260 unit handphone selundupan (ilegal) asal Tanjung Pinang tujuan ke Pekanbaru, diduga telah dibebaskan, sebab ketiga pelaku hanya sebagai kurir.

 

Sebelumnya ketiga pelaku penyelundupan handphone ilegal asal Tanjung Pinang tujuan ke Pekanbaru tersebut, diduga melanggar Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 104 Jo Pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

Adapun ketiga pelaku penyelundupan handphone selundupan (ilegal) tersebut, masing-masing ketiga pelaku itu berinisial Tm (45), HJ (30) dan AZ (21). Diketahui ketiga pelaku juga merupakan warga asal Kecamatan Rumbio Kabupaten Kampar.

 

Selanjutnya datariau.com mencoba mempertanyakan perihal pembebasan ketiga pelaku kasus penyelundupan handphone ilegal asal Tanjung Pinang tujuan ke Pekanbaru tersebut, kepada Kepala Satuan (Kasat) Resort Kriminal (Reskrim) Polres Siak AKP Hidayat Perdana, ia mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut hanya kurir dan tidak bisa dijadikan tersangka.

 

"Ketiga org tsb kurir pak...Gak bs dijadikan tsk,. Calon tsk pemilik barang dan masih dalam penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana kepada datariau.com melalui pesan singkat, Sabtu (18/11/2017) malam.

 

Berita sebelumnya yang diterbitkan datariau.com dari rilis Humas Poles Siak, Jum'at (17/11/2017) sore kemarin, yang berjudul "Tiga Pria Asal Kampar Bawa Hp Ilegal Asal Tj Pinang Tujuan Pekanbaru Diringkus Satreskrim Polres Siak".

 

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)