SIAK, datariau.com - Boleh dikatakan hampir setiap hari jajaran Kepolisian Resort (Polres) Siak melalui Kepolisian Sektor (Polsek) yang ada disetiap wilayah (daerah) hukum masing-masing. Khususnya Polsek Kandis, Senin (5/2/2018) malam, yang berhasil meringkus salah seorang pelaku pengedar sabu-sabu berinisial AS (37) yang berprofesi sebagai supir di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Kali ini melalui Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis, Senin (5/2/2018) sekira pukul 17.00 WIB, mendapat informasi bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Takolu Kampung Kandis Kecamatan Kandis. Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis meringkus salah seorang pelaku terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial AS (37), Senin (5/2/2018) sekira pukul 19.00 WIB.
"Berawal adanya informasi yang didapat bahwa ada peredaran gelap Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kandis. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) tersebut di Dusun Takolu RT001/RW001 dibelakang Kantor Desa Kampung Kandis," kata Kapolsek Kandis Kompol Panangian SH Msi melalui Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Simangkulit SH, Senin (5/2/2018) malam.
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Kandis yang menjelaskan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi sebelumnya. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial (AS).
Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Simangkulit SH dan Panit 1 Reskrim IPTU Arpandy beserta anggota Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan pengeledahan terhadap pelaku inisial AS (37) yang diamankan sebelumnya dan menemukan beberapa barang bukti milik pelaku.
"Sebelumnya tim telah mengamankan terlebih dulu pelaku inisial AS (37) ini, selanjutnya tim melakukan pengeledahan terhadap pelaku AS tersebut. Dari hasil pengeledahan di TKP tim menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu milik pelaku beserta barang bukti lainnya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Simangkulit SH, Senin (5/2/2018) malam.
Adapun barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis itu berupa dua paket besar diduga Narkotika jenis sabu-sabu, tiga paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu kotak rokok Sampoerna, satu unit handphone merk Nokia warna hitam type 3310, tujuh buah plastik bening kosong, uang sebesar Rp539.000, beserta satu buah pipet ujungnya yang diruncingkan.
"Di TKP tim menemukan dua paket besar sabu, tiga paket sabu, kotak rokok Sampoerna, satu unit handphone Nokia berwarna hitam type 3310, tujuah buah plastik bening diduga digunakan sebagai pembungkus sabu-sabu, satu buah pipet yang ujungnya diruncingkan dan mengamankan barang bukti lain uang sebesar Rp539.000 milik pelaku diduga uang hasil dari transaksi (jual beli) sabu-sabu," pungkas Kasat Reskrim Polsek Kandis AKP Simangkulit SH tersebut.
Dimana sebelumnya barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lain tersebut ditemukan didekat pelaku tepatnya disimpan dididalam kota rokok sampoerna. Sedangkan uang tersimpan didalam kantong celana pelaku, dan atas kejadian itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kandis guna penyelidikan dan proses selanjutnya.