DPRD Kuansing Rustam Efendi Minta Bupati Tindak Tegas PNS yang Nyaleg

Ruslan
974 view
DPRD Kuansing Rustam Efendi Minta Bupati Tindak Tegas PNS yang Nyaleg
Gambar: Google
Ilustrasi

TELUK KUANTAN, datariau.com - Anggota DPRD Kuansing Rustam Efendi meminta bupati Mursini mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri menjadi Caleg.

"Pegawai yang mencalonkan diri, harus diberhentikan," ujar Rustam Efendi, saat menyampaikan interupsi pada sidang Paripurna Dewan, dengan agenda jawaban Pemerintah, Senin (20/8/2018) tadi siang.

Menurut Rustam Efendi, aturan harus dipatuhi oleh seorang ASN ketika maju menjadi Caleg dan aturan ini kata dia sangat jelas.

Dikatakannya, dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan jika sudah ditetapkan maka diwajibkan mundur dan pengunduran ini tidak bisa ditarik kembali.

Ini kata dia berlaku, bagi TNI, Polri dan ASN aktif.

"Untuk itu, ASN yang maju ini, kami ingatkan wajib mundur," tegasnya.

Kepada bupati, selaku kepala daerah, ia meminta agar aturan ini dijalankan sepenuhnya.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)