Buyung Diduga Peroleh Extasi dari Oknum Mantan Polisi

datariau.com
1.488 view
Buyung Diduga Peroleh Extasi dari Oknum Mantan Polisi
Dok.
Tersangka dan barang bukti diamankan polisi.

 

RENGAT, datariau.com - Tiga butir Pil Extasi sebagai barang bukti milik RU alias Buyung (24) warga Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu yang berhasil diringkus Polsek Lirik di Kafe MR belakang PT Wings Desa Sidomuliyo pada hari Selasa (6/12/2016) sekitar pukul 00.10 Wib, diduga pil tersebut didapat dari oknum mantan anggota Polisi.

 

Data yang dihimpun datariau.com dari beberapa sumber yang bisa dipercaya, RU alias Buyung mendapatkan tiga butir Pil Extasi dari oknum mantan Polisi atas nama inisial IT yang menurut informasi saat ini berdomisili di Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Inhu. Oknum mantan anggota Polisi ini diketahui pula sekitar 2 atau 3 tahun silam diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

 

Sebelumnya, Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk didampingi Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak melalui Kapolsek Lirik AKP Amran Kadir menjelaskan, bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/41/XII/2016/Riau/Res Inhu/ Sek Lirik, 06 Desember 2016.

 

"Benar semalam anggota polsek melakukan penangkapan salah seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Pil Extasi di Kafe MR di belakang PT Wings Desa Japura," jelasnya, kemarin.

 

Dari hasil penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi warna hijau dan pink bentuk kepala boneka, 1 butir pil ekstasi warna hijau bentuk bulat, 1 handphone merk Nokia warna merah dan abu-abu, 1 bungkus rokok merk Dunhill warna putih dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor Polisi warna hitam, dengan pelaku RU alias Buyung.

 

Kronologis penangkapan ini, jelasnya, bermula ketika Senin tanggal 5 Desember 2016 sekira pukul 23.40 wib anggota Polsek Lirik mendapat informasi dari masyarakat bahwa RU Alias Buyung sedang membawa narkotika jenis pil ekstasi ke Kafe MR di Desa Sidomulyo Kec Lirik.

 

Kemudian Bripka Hary Budiman  beserta anggota Polsek Lirik lainya berangkat menuju ke Kafe MR dan menunggu RU alis Buyung di depan kafe MR. Sekira pukul 00.10 wib RU alias Buyung datang mengendarai sepeda motor dari arah kafe MR. Kemudian Bripka Harry Budiman dan rekan lainya menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersebut saat sampai di depan kafe.

 

Setelah berhenti, Bripka Hary Budiman dan rekan lainya langsung mengamankan RU alias Buyung dan menanyakan dimana disimpan Narkotika tersebut.

 

"Saat ini RU alias Buyung bersama BB nya sudah diamankan di Polsek Lirik guna penyelidikan lebih lanjut," singkat Kapolsek Lirik AKP Amran Kadir.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:Ekstasi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)