Belum Sempat Dijual, Ganja Milik Pengedar Asal Sumut Ditangkap Polisi di Rohil

datariau.com
1.782 view
Belum Sempat Dijual, Ganja Milik Pengedar Asal Sumut Ditangkap Polisi di Rohil
Samsul
Proses penangkapan pelaku dan mengamankan barang bukti.

PALIKA, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Pasir Limau Kapas (Palika) berhasil meringkus DW (34) warga Lorong Sepakat Dusun Teluk Sentosa Ajamu, kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Sumut, Rabu (31/8/2016) sekira pukul 15.00 WIB.

Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 3 ons di jalan Kuburan Cina, tepatnya di komplek Pemakaman Warga Masyarakat Tionghoa kepenghuluan Teluk Pulai, kecamatan Palika, Rohil.



Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH saat dikonfirmasi datariau.com, Kamis (1/9/2016) membenarkan ditangkapnya tersangka.

Saat itu, sekira pukul 14.00 WIB Brigadir Dedi Rici Tampubolon memperoleh informasi bahwa ada rencana transaksi narkotika jenis daun ganja kering antara pembeli yang berasal dari Panipahan dengan penjual dari daerah Ajamu (Sumut).

Selanjutnya, Brigadir Dedi Rici Tampubolon melaporkan informasinya tersebut kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Panipahan, dan atas perintah Kapolsek selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut sekira pukul 15.00 WIB.

Setelah itu, muncul pelaku yang ditunggu-tunggu dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Barang bukti (BB) diamankan Polsek Penipahan berupa Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak lebih kurang 3 (tiga) ons, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor, dan satu hp merk samsung.

"Hingga saat ini tersangka masih dalam proses untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis
: Samsul
Editor
: Zardi
Tag:ganja
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)