JAKARTA, datariau.com - Seorang anak gadis yang usianya masih belia akan sangat mudah diperalat. Ketika menggunakan media sosial facebook secara bebas, maka dia pun berada di dalam bahaya, karena rawan menjadi korban pencabulan.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap adanya pelaku pencabulan anak dibawah umur yang korbannya ratusan orang. Modusnya, pelaku membuat akun palsu mengaku sebagai wanita dan mengibuli para korbannya agar mengirimkan foto bugil untuk membuang aura jahat dari dalam tubuh.
Kasus ini terungkap saat Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial ABC alis MPS (42) karena melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur. Pria lulusan SMK jurusan tata boga ini menyuruh anak dibawah umur untuk memberikan foto maupun video vulgar kepada dirinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran mengatakan, ABC menjerat korbannya melalui jejaring sosial facebook. Dia mengajak korbannya yang berusia 10 sampai 15 tahun berkenalan.
Dalam mengajak berkenalan, ABC mengaku sebagai wanita dan memasang foto perempuan berparas cantik di akun facebooknya. "Selanjutnya dia melakukan komunikasi dengan korbannya dan mengaku dapat melihat aura tidak baik yang ada pada diri korbannya," tegasnya kepada wartawan, Senin (3/10/2016).
Selanjutnya, ABC meminta korbannya untuk mengirimkan foto vulgar agar aura jahat dalam diri korbannya hilang. Kemudian, korban yang masih dibawah umur pun percaya, dan mengirimkan foto vulgarnya.
"Bukannya aura jahatnya hilang, korban malah mengancam akan menyebar-luaskan foto-foto itu jika tidak menuruti perintahnya untuk chat sex dan mengirimkan video sex," katanya.
Setelah membongkar praktik cabul ini, polisi melakukan penelusuran terhadap facebook pelaku. Disini polisi menemukan ratusan foto vulgar anak di bawah umur yang menjadi korban pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku mengaku sudah beraksi selama setahun. ABC mengaku baru 10 orang anak dibawah umur yang menjadi korbannya.
Namun, polisi tak langsung mempercayai pengakuan pelaku. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan facebook.
"Ternyata kami temukan 150 foto-foto vulgar anak di bawah umur. Pelaku ini juga mengaku ada beberapa korbannya yang sempat disetubuhi," katanya kepada wartawan, Senin (3/10/2016).
Kasus ini terungkap setelah orangtua dari salah satu korban ABC melaporkannya ke polisi. Atas dasar laporan tersebut polisi melakukan penelusuran dan menangkap ABC di salah satu hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Penyidik menyamar menjadi wanita dan mengajak pelaku ketemu di hotel. Setelah pelaku tiba di hotel langsung kita ringkus," ujarnya.
Dari tangan ABC polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan untuk mengoperasikan facebooknya untuk mencari mangsa.
Akibat ulahnya, ABC dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.