Bayar pakai Uang Palsu, 2 Pemuda Diamankan Polisi di Inhil

datariau.com
2.143 view
Bayar pakai Uang Palsu, 2 Pemuda Diamankan Polisi di Inhil
Izon
Dua pelaku diamankan polisi.

TEMBILAHAN, datariau.com - Dua orang pria yang berinisal H (36) dan R (37) diamankan oleh unit opsnal Intelkam dan Polres Inhil karena diduga telah menggunakan uang palsu untuk membayar pembelian barang, Kamis (9/3/2017).

Kedua pelaku warga dari Inhil tersebut masing-masing berinisial H (36) seorang nahkoda kapal warga Jalan Arief Rahman Hakim Perawang Kabupaten Siak Riau diamankan di sebuah Wisma di Kota Tembilhan dan R (37) seorang pelaut warga Jalan Inpres Deli Kelurahan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau diamankan di Pelabuhan Desa Belanta Raya Kecamatan Gaung Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menginap di sebuah Wisma di Tembilahan, diduga memiliki uang palsu.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil langsung menuju  wisma tersebut, untuk mengecek kebenaran informasi itu.

Setelah mendapat data yang akurat, Unit Opsnal Sat Intelkam menggedor kamar 203 dan mengamankan seorang laki-laki yang bernama H (36). Pelaku kemudian digeledah dan ditemukan uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 9 (sembilan) lembar.

Selain itu, pelaku H juga mengaku sudah menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar biaya sewa kamar wisma.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku H (36) diketahui bahwa uang palsu yang ada padanya berasal dari seseorang yang bernama R.

Anggota Unit Tipidter langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah keberadaan pelaku terdeteksi, di Pelabuhan Desa Belanta Raya, Unit Tipidter Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap R dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 6 (enam) lembar. Pelaku R juga mengaku sudah membelanjakan uang palsu pecahan 100 ribu tersebut sebanyak 3 lembar.

Saat ini kedua pelaku, sudah diamankan di Polres Inhil untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku diancam dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup AKP Arry Prasetyo SH MH.

Penulis
: Izon
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)