SELATPANJANG, datariau.com - Rabu (24/5/17) sekitar pukul 00.30 wib dinihari tadi, tiga dari empat tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang diinapkan di Rutan Cabang Selatpanjang melarikan diri.
Diduga para tahanan itu kabur melalui celah plafon kamar tahanan yang dibobolnya dan memanjat tembok rutan yang dipagari dengan kawat berduri. Kejadian pertama kali diketahui oleh petugas jaga rutan, Yusnaldi.
Sebelumnya, 3 petugas lapas sip malam melakukan penjagaan dan kontrol di bagian pintu masuk dan kawasan steril area. Sekitar pukul 22.30 wib mereka melakukan pengecekan yang berisi 4 tahanan kejari yang berada di kamar Mapenalin (masa pengenalan lingkungan).
Namun setelah pukul 00.30 wib, petugas lapas Yusnialdi mendapati kamar tersebut tinggal dihuni satu tahanan saja bernama Angau (60), yang merupakan warga Desa Semukut, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Sementara 3 tahanan lagi melarikan diri.
"Di kamar tersebut cuma 4 orang, setelah dilihat komandan jaga (Yusnialdi, red) keadaan dalam kamar mapenalin hanya tinggal satu orang saja," ungkap Kepala Rutan Cabang Selatpanjang, Rio Chaidir melalui bagian Tata Usaha, Afrianco ketika ditemui di ruang kerjanya.
Afrianco juga mengatakan, tahanan Angau yang tinggal sendirian itu mengakui tidak mengetahui ketiga tahanan saat ingin melarikan diri dari kamar tahanan. Angau merupakan bapak dari tahanan yang kabur bernama Agan (29).
"Dia (Angau, red) tidak mengetahui anaknya juga ikut kabur," ujarnya.
Dijelaskannya, ketiga tahanan itu diduga melarikan diri dengan cara membobol plafon yang dilengkapi kawat berduri didalamnya, dan keluar melalui peri-peri. Setelah itu mereka memanjat tembok rutan setinggi lebih kurang 6 meter.
Melalui tembok rutan itu, tahanan lapas mencoba turun dengan menggunakan 2 buah kain sarung yang diikat bersambung, dan berhasil melarikan diri kedalam hutan bakau yang berada dibelakang rutan.
"Dia manjat plafon melalui peri-peri, terus kabur melewati pagar lapas. Diketahui mereka sangat ahli melarikan diri," katanya.
Atas kejadian itu, petugas rutan melaporkan ke Polsek Tebintinggi dan diarahkan ke Polres Kepulauan Meranti. Sambil melaporkan, pihaknya juga sempat menyusuri semak belukar yang berada disekitaran rutan untuk mencari tahanan tersebut.
"Kita ke Polsek Tebintinggi melaporkan kejadian ini pukul 01.00 wib. Sementara upaya pencarian (pihak rutan, red) sedang berlangsung sebanyak 6 orang disatu titik, gambarannya di rumah keluarga para tahanan," katanya.
Adapaun identitas tahanan yang melarikan diri tersebut yakni, pertama Andi Saputra alias Andi bin Rafik (28) berjenis kelamin laki, warga Jalan Tanjung Harapan (Beran) Gang Tumu RT01/RW01, Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Merupakan tahanan dari kasus pencurian pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5 jo Psl 480 KUHP.
Kedua, Agan alias Akan bin Angau (29) berjenis kelamin laki, warga Jalan Lintas Semukut Gang Kemanik RT02/RW03, Desa Semukut Kecamatan, Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan kasus pencurian pasal 363 ayat (1) KUHP.
Ketiga, Zulkifli alias Atan bin Zauhari (25) berjenis kelamin laki, warga Jalan Bambu Kuning Gang Pelajar RT01/RW02, Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan kasus pencurian pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.
"Andi Saputra baru seminggu menghuni lapas yang merupakan pelimpahan dari Kejari Kepulauan Meranti, kemudian Agan dan Zulkifli baru dua hari," terang Afrianco.