PEKANBARU, datariau.com - Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, mengingatkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk memperketat pengawasan terhadap proses pemenuhan sisa kuota Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027. Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih tersedianya 2.730 kursi di 35 SMP Negeri setelah pengumuman hasil SPMB.
Menurut Tekad, sisa kuota yang masih tersedia jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik jual beli kursi sekolah. Ia menegaskan seluruh proses pemenuhan kuota harus berlangsung secara transparan, sesuai aturan, dan bebas dari praktik percaloan.
"Kami minta Disdik melakukan pengawasan khusus terhadap proses pemenuhan kuota di beberapa SMP negeri yang belum penuh, agar tidak terjadi jual beli kuota oleh oknum-oknum tertentu," kata Tekad, Kamis (2/7/2026).
Baca juga:Pengumuman SPMB Ditunda, Disdik Pekanbaru Diingatkan Profesional: Jangan Rugikan Siswa!
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan masyarakat yang tengah berjuang mendapatkan sekolah bagi anaknya tidak boleh menjadi sasaran pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi.
"Jangan sampai masyarakat yang ingin mendapatkan sekolah dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi. Selama memang kuota sekolah tersebut masih ada, jangan dipersulit masyarakat," tegasnya.
Tekad memahami kondisi psikologis para orang tua yang hingga kini masih menunggu kepastian anak mereka diterima di sekolah negeri. Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan seluruh tahapan pemenuhan kuota dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Baca juga:Komisi III DPRD Pekanbaru Sidak SPMB di SMPN 4, Gerbang Sekolah Terkunci, Banyak Aduan Orang Tua Terungkap
"Sudah pasti kebatinan orang tua siswa saat ini sedang tidak stabil karena anaknya belum mendapatkan kepastian bersekolah. Jangan sampai kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan jalan pintas dengan imbalan tertentu," ujarnya.
Komisi III DPRD Pekanbaru, lanjut Tekad, akan mengawal proses pemenuhan sisa kuota hingga seluruh kursi terisi sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar maupun praktik jual beli kursi sekolah.
"Kami juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi pungutan liar atau praktik jual beli kursi sekolah," katanya.
Sementara itu, hasil SPMB tingkat SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Pekanbaru telah diumumkan pada Rabu (1/7/2026). Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, masih tersedia sebanyak 2.730 kursi yang tersebar di 35 SMP Negeri.
Baca juga:SPMB 2026, Komisi III Ingatkan Disdik Pekanbaru: Praktik Jual Beli Kursi Sekolah Harus Dihentikan
Calon peserta didik yang belum dinyatakan lolos seleksi diminta segera mendatangi sekolah yang masih memiliki kuota untuk mengikuti proses pemenuhan kursi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun 35 SMP Negeri yang masih memiliki kuota penerimaan murid baru, yakni SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 7, SMP Negeri 10, SMP Negeri 11, SMP Negeri 12, SMP Negeri 14, SMP Negeri 15, SMP Negeri 16, SMP Negeri 18, SMP Negeri 19, SMP Negeri 20, SMP Negeri 21, SMP Negeri 22, SMP Negeri 24, SMP Negeri 25, SMP Negeri 27, SMP Negeri 28, SMP Negeri 30, SMP Negeri 31, SMP Negeri 32, SMP Negeri 33, SMP Negeri 34, SMP Negeri 35, SMP Negeri 36, SMP Negeri 37, SMP Negeri 38, SMP Negeri 40, SMP Negeri 43, SMP Negeri 44, SMP Negeri 45, SMP Negeri 47, SMP Negeri 48, SMP Negeri 49, dan SMP Negeri 51 Pekanbaru.
DPRD berharap proses pengisian sisa kuota tersebut dapat berlangsung secara objektif, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik yang hingga kini belum memperoleh sekolah. (end)